Cari Blog Ini

Senin, 27 Mei 2013

Vaksin Dan Imunisasi



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam era yang senakin canggih dan meju ini apa pun bisa dilakukan untuk mencapai apa yang diinginkan, begitu juga dalam dunia medis banyak cara agar mendapatkan kekebalan/ketahanan tubuh terhadap penyakit tertentu”vaksin” tentu kata vaksin sudah tidak asing lagi ditelinga kita, didalam makalah ini saya sedikit mengulas tentang imunisasi menggunakan vaksin dipandang secara  hukum Islam.
B.     Tujuan Penulisan
-          Menambah pengetahuan dibidang masalah fiqhyyah yang kontemporer
-          Memenuhi tugas yang diberikanoleh dosen pembimbing.
C.    Rumusan Masalah
-          Mengetahui pengertian imunisasi
-          Mengetahui apa saja efek dari vaksinasi
-          Mengetahui hukum menggunakan vaksin

                                                        






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Imunisasi
Secara literal, imunisasi berasal dari kata ‘imun’ yang berarti kebal terhadap suatu penyakit. Dengan demikian ‘imunisasi’ berarti pengebalan terhadap suatu penyakit. Prosedur  pengebalan tubuh terhadap penyakit melalui  teknik vaksinasi. Kata ‘vaksin’ itu sendiri berarti senyawa antigen yang berfungsi untuk  meningkatkan imunitas atau sistem kekebalan tubuh terhadap virus. Itulah sebabnya imunisasi identik dengan vaksinasi. Vaksin terbuat dari virus yang telah dilemahkan dengan menggunakan bahan tambahan seperti formaldehid dan thyrmorosal.
1.      Jenis-Jenis Vaksin
Di antara jenis vaksin adalah:  hepatitis (untuk mengusahakan kekebalan hati terhindar dari penyakit), polio (untuk mengusahakan atropi otot sehingga kebal dari penyakit dan jika kebal manfaatnya antara lain bentuk kaki lurus atau normal tidak seperti huruf O atau huruf X, dan kelumpuhan), rubella (supaya kebal dari serangan campak), BCG [Bacillus Calmitte Guerine] untuk mencegah serangan TBC [Tuber Culocis], DPT [Dipteri Portucis Tetanus] mencegah timbulnya penyakit gomen atau sariawan dan batuk rejan serta tetanus, MMR [Measless Mumps   Rubella]. Di Indonesia, praktik vaksinasi-imunisasi terhadap balita [bayi di bawah umur lima tahun] antara lain: hepatitis B, BCG, polio, MMR, IPV, dan DPT. Vaksinasi-imunisasi bahkan telah deprogramkan secara  internasional oleh WHO [World Health Organization].
2.      Bahan-Bahan Vaksin
Disebutkan bahwa materi yang digunakan sebagai bahan vaksin ada dua macam, (1) bahan alami,  antara lain: enzim yang berasal dari babi, seline janin bayi, organ bagian tubuh seperti: paru-paru, kulit, otot, ginjal, hati, thyroid, thymus, dan hati yang diperoleh dari aborsi janin. Vaksin polio terbuat dari babi; atau campuran dari ginjal kera, sel kanker manusia, dan cairan tubuh hewan tertentu antara lain serum dari sapi atau nanah dari cacar sapi, bayi kuda atau darah kuda dan babi, dan ekstrak mentah lambung babi, jaringan ginjal anjing, sel ginjal kera, embrio ayam, dan jaringan otak kelinci. (2) Bahan yang berasal dari unsur kimia antara lain: merkuri, formaldehid, aluminium, fosfat, sodium, neomioin, fenol, dan aseton.
B.     Efek Vaksinasi
Efek pemberian vaksinasi terhadap balita [bayi umur lima tahun ke bawah, selanjutnya cukup disebut balita] berdasar laporan-laporan resmi secara  garis besar ada dua macam:
1.      Berbahaya. Conggres Amerika Serikat (AS) membentuk “The National Chilhoodvaccib injury act” berkesimpulan vaksinasi menyebabkan luka dan kematian. Dr. Wiliam Hay berkomentar, “tidak masuk akal memikirkan bahwa anda menyuntikkan  nanah  ke dalam tubuh anak kecil dan dengan proses tertentu akan meningkatkan kesehatannya. WHO [World Health Organization], yaitu organisasi kesehatan dunia menemukan bahwa anak yang divaksinasi campak memiliki peluang 15 kali lebih besar unuk diserang campak. Banyak penelitian medis mencatat kegagalan vaksinasi. Campak, gabag, polio, gondong juga terjadi di pemukiman penduduk yang diimunisasi.
2.      Bermanfaat. Disimpulkan bahwa imunisasi merupakan sebab utama penurunan jumlah penyakit. Dicatat oleh ‘The Brithis Association for the Advancement of Science” menemukan bahwa di Amerika Serikat dan Enggris mengalami penurunan penyakit sebanyak 80 % hingga 90 %. Umumnya di Indonesia seperti kita alami, dulu ketika masih kecil yang bekas-bekasnya masih jelas hingga sekarang, benar adanya menjadikan  ada imunitas dalam tubuh kita. Jadi secara real (nyata), imunisasi ada menfaatnya bagi kesehatan.
Disebutkan pula bahwa secara umum vaksinasi-imunisasi cukup aman karena keuntungan perlindungan jauh lebih besar dari pada efek samping yang mungkin ditimbulkan.
Memang, kegagalan vaksinasi-imunisasi terjadi pada saat rintisan teknologi itu. Dengan demikian laporan WHO [World Health Organization] tentang efek buruk vaksinasi-imunisasi itu benar adanya. Akan tetapi, penelitian, penyempurnaan di bidang kesehatan terus dilakukan sehingga efek buruk dari vaksinasi-imunisasi itu dapat dikuramngi bahkan sekuat tenaga dinetralisir. Sehingga, perkembangan selanjutnya terdapat penyempurnaan di berbagai unsur. Perkembangan selanjutnya, formula vaksinasi-imunisasai lebih bagus, lebih halus, dan lebih aman, sehingga ada manfaatnya bagi usaha meningkatkan sistem kekebalan tubuh manusia, termasuk balita bagi vaksinasi-imunisasi mereka seperti: MMR , DPT, BCG, IPV, dan polio.
C.    Pandangan Islam Tentang Vaksinasi-Imunisasi
a)      Wasiat Rasulullah
Sebelum  Rasulullah wafat, tepatnya ketika beliau khutbah pada haji wada’, haji terakhir beliau atau dikenal sebagai haji perpisahan beliau dengan umat Islam,  sempat berwasiat: “Taraktu fiikum amraini. Lan tad}illu> abada> ma> intamassaktum bihima> kitaba-lla>hi wa sunnata Rasu>lihi
تركت فيكم امرين  لن تضلوا  ابدا ما  ان تمسكتم  بهما  كتاب الله  وسنة رسوله.
Artinya:
Aku tinggalkan kepadamu dua perkara. Kamu tidak akan tersesat selamanya selagi berpegang teguh keduanya, yaitu kitabullah (Alquran) dan Sunnah Rasulnya – al-Hadis. Oleh karena masalah vaksinasi-imunisasi belum terjadi pada masa Rasulullah, maka belum ada petunjuk sedikitpun tentang imunisasi. Terhadap masalah yang bersifat kontemporer menjadi lapangan dan lahan bagi para ulama untuk melakukan ijtihad menemukan solusi hukum perkara tersebut haram atau halal, baik atau buruk, bermanfaat atau berbahaya bagi kesehatan.
Para ulama dalam berijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah  kontemporer pasti tidak pernah menghasilkan keputusan ijma’yyah ‘amiyyah (kesepakatan umum), melainkan khlafiyyah (perbedaan pendapat diantara mereka). Bentuk khilafiyyah yang paling ekstrim adalah halal atau haram. Tidak terkecuali mengenai vaksinasi-imunisasi. Dalam Ilmu Fikih memang terdapat  adagium “Man laa ya’lamu khilaafiyyatan laa ya’lamu raaihatal fiqhi” (Barang siapa tidak mengenal perbedaan pendapat, sesungguhnya ia tidak mengenal baunya Fikih”). Baunya saja tidak mengetahui, apalagi ilmu fikihnya itu sendiri.
b)      Khilafiyah dalam hokum vaksin
1)      Haram
Para ulama, pemikir, mujtahid ada yang menghukumi haram terhadap tindakan vaksinasi-imunisasi. Argumen yang diajukan antara lain memasukkan barang najis dan racun ke dalam tubuh manusia. Manusia iu merupakan khaifatullah fi al-ard} dan asyraf al-makhlu>qa>t (maskhluk yang paling mulia) dan memiliki kemampuan alami melawan semua mikroba, virus, serta bakteri asing dan berbahaya.Berbeda dengan orang kafir yang berpendirian manusia sebagai makluk lemah sehingga perlu vaksinasi untuk meningkatkatkan imunitas pada manusia.
Para filosof Barat dari aliran Eksistensialisme kiri, seperti Jean Paul Sartre menyatakan bahwa manusia hanyalah sampah yang terbuang dan tak berarti. Ia berkata: My original fall is the existence of the Other. I grasp the Other’s look ad the very center of my act as the solidificatiom and alineatiom of my own possibilities (Asal mula kejatuhanku karena keberadaan orang lain. Aku mengerti tatapan orang lain tertuju benar-benar kepada setiap tindakanku sebagai sesuatu yang padat dan mengasingkan kemungkinan-kemungkinanku yang aku punyai; Jen Paul Sartre: 1948: 263). Yang ia maksud dengan istilah ‘kejatuhan’ adalah ketidakmaknaan keberadaannya. Jadi manusia tak ubahnya bagaikan sampah. Ia menambahkan bahwa kejatuhannya itu adalah permanen. . . . “is the permanent structure of my being for the Other” (ibid). Hanya karena manusia diperhatikan orang lain dimaknai dimakan orang lain hingga kepribadiannya hancur tak bermakna. Dari sinilah ia juga mengatakan manusia sebagai homo homini lopus (manusia adalah binatang yang saling memangsa). Paham ini kemudian masuk ke Indonesia antara lain melalui sajak Chairil Anwar tentang ‘Aku’. Dalam sajak ini disebutkan bahwa manusia hanyalah binatang jalang dari kumpulan yang terbuang.  Lebih dari itu, pendapat manusia sebagai binatang telah berakar sejak zaman filsafat Yunani purba.Aristoteles menyatakan bahwa manusia hanyalah binatang yang berpikir. Esensi pendapat ini adalah menyatakan bahwa manusia hanyalah binatang. Jadi tidak bermasalah sama sekali jika di dalam tubuhnya dimasukkan sesuatu yang menurut syariat adalah benda-benda najis karena ‘manusia’-nya sendiri adalah sesuatu yang identik dengan ‘najis’.
Solusi yang diajukan untuk meningkatkan kekebalan balita adalah menghindari tindakan vaksinasi-imunisasi pada balita maupun manusia pada umumnya, selanjutnya  menerapkan syariat tahnik kepada balita, yaitu memasukkan kurma yang telah dikunyah lembut atau madu ke dalam rongga mulut si bayi ketika melaksanakan uapaca ‘aqiqah pada hari ke tujuh dari kelahiran anak. Tahnik dipandang sebagai vaksinasi-imunisasi. Perlu ditambahkan bahwa pada zaman Nabi tidak ada anak yang divaksinasi dan kenyataannya juga sehat-sehat dan banyak yang berumur panjang. Artinya umur harapan hidup rata-rata sejak zaman Rasulullah dan zaman sekarang  kurang lebih sama.
Segera diingatkan di sini bahwa, jika seseorang melakukan tahniq terhadap balita, terutama ayahnya, jangan mengikuti praktik Nabi, yaitu mengunyah kurma, setelah lembut kemudian dimasukkan ke mulut anak. Praktik Nabi ini harus dipandang kasus ekstrim atau istimewa. Ada sesuatu yang berada di luar nalar. Sebut saja karamah beliau. Abu Hurairah diludahi mulutnya oleh Rasulullah, bukan ludah kebencian, menyebabkan Abu Hurairah sangat fasih dan merupakan sahabat yang paling banyak menghafal hadis (al-muktsiru>na fil h}adis; Abd al-Baqi, 2007:902), padahal sahabat ini hanya bersama dengan belaiau kurang lebih dua tahun setengah masa akhir-akhir hidup Rasul. Sahabat ini memang masuk Islam belakangan, setelah Futuh} Makah, pelaklukan kota Makah oleh Rasulullah beserta pasukannya dari Madinah. (Iwan Gayo,2008: 61). Jika seseorang melakukan tahnik persis seperti praktik Rasulullah, dikhawatirkan sekali banyak mengandung virus pada air liur pengunyah kurma. Sementara itu, si bayi yang baru berumur tujuh hari belum memiliki sistem kekebalan yang sempurna. Untuk itu, dalam melakukan tahniq hendaklah menggunakan madu berkualitas bagus atau sari kurma. Sekarang telah banyak tersedia di toko-toko obat, apotik, bahkan took-toko swalayan seperti mall yang menyediakan sari kurma berbentuk cairan. Kedua bahan ini lebih hygine dan insya Allah steril dari kuman, bakteri, jamur, maupun virus yang membahayakan bagi kesehatan bayi karena diproses menurut teknologi modern dan sehat.
MUI [Mejlis Ulama Indonesia]  menghukumi haram menggunakan obat, termasuk vaksinasi-imuniasi, yang najis. Pemberian vaksinasi IPV [Infection of Pneumococus vaction, selanjutnya cukup disebut IPV] terhadap anak yang menderita imunocompromisme saat ini boleh sepanjang belum ada jenis IPV   lain yang halal. Manfaat yang diharapkan dari vaksin ini antara lain juga untuk mengusahakan kekebalan paru-paru dari serangan penyakit.
2)      Halal  
Kelompok kedua mengatakan bahwa vaksinasi-imunisasi adalah halal.  Pada prinsipnya vaksinasi-imunisasi adalah boleh alias halal karena; (1) vaksinasi-imunisasi sangat dibutuhkan sebagaimana penelitian-penelitian di bidang ilmu kedokteran, (2) belum ditemukan bahan lainnya yang mubah, (3) termasuk dalam keadaan darurat,(4) sesuai dengan prinsip kemudahan syariat di saat ada kesempitan atau kesulitan. Ayat tersebut menjelaskan prinsip kemudahan dalam pelaksanaan syariat Islam: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS al-Baqarah/2 : 172).
Dari ayat ini dapat diambil pengertian bahwa memakan yang mestinya haram seperti memakan daging babi yang telah dimasak menjadi halal ketika memang tidak ada makanan selain itu, selagi ia memakannya secukupnya, yaitu untuk menyambung hidup, bukan dalam arti memakan daging babi dalam berbagai olahan kuliner sehingga mendatangkan aneka macam aroma, rasa, dan citarasa untuk berpestaria dalam hal makan-memakan. Harap diingat bahwa  ada saja seorang muslim yang tampaknya hidup di perkotaan, tinggal di asrama mewah tetapi ia dalam keadaan darurat terus menerus, yaitu makanan harian selalu mengandung unsur babi dan alkohol sarana mabuk. Dia itu seperti seorang muslim studi di luar negeri di negara sekuler yang jauh dari suasana Islam. Dalam keadaan demikian, ia boleh saja makan harian sebagaimana mereka dari penduduk asli non muslim makan. Setelah ia selesai studi dan pulang ke kampung halaman, keadaan menjadi normal, ia harus kembali hanya makan yang halal. Dengan demikian, secara analogis vaksinasi-imunisasi yang bahan-bahan alaminya najis boleh dilakukan terhadap keluarga muslim lantaran belum ada faksin yang sepenuhnya dari benda-benda halal dan suci, dari najis.
Berkenaan dengan benda najis ini, perlu disampaikan pula di sini tentang vaksinasi-imunisasi meningitis bagi para calon jamaah haji. Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan jamaah haji asal non Arabia jika telah memiliki sertifikasi vaksinasi-imunisasi meningitis. Sementara itu, vaksin ini mengandung unsur babi. Untuk jamaah dari Indonesia, vaksin yang harus disuntikkan ke dalam tubuh calon jamaah haji adalah jenis meningitis tetravalent atau quadrivalernt karena berasal dari bakteri N yang lazim disebut ACWY dan diproduksi oleh Glaxo Smith Kline, Belgia. Sebenarnya, dalam formula akhir, barang jadi siap pakai,  vaksin meningitis ini telah steril dari enzim babi. Enzim babi ini hanya digunakan dalam proses pembuatan formula vaksin (Majlis Tarjih Jateng, 2010 : 6). Namun demikian tetap ada yang keberatan menggunakannya, lebih baik tidak ibadah haji dari pada memasukkan benda najis mughalad}ah ke dalam tubuh yang tidak bisa disucikan secara syariat. Jika pendirian ini menjadi kebijakan resmi kaum muslimin  tentu tida ada orang Islam melakukan ibadah haji yang berasal dari non Arab. Oleh karena itu, agar setiap orang Islam dapat melakukan ibadah haji, asal mampu, maka keharusan menggunakan vaksin meningitis sebagaimana disyaratkan oleh pemerintah Saudi Arabia harus kita terima sebagai seseuatu yang darurat. Selanjutnya prinsip keadaan darurat diberlakukan, bahwa setiap keadaan darurat diperbolehkan yang semula dilarang.




                                                                 




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dalam masa rasulullah belum ditemukannya vaksin dan hukum yang berhubungan dengan vaksin itu sendiri, maka dalam hal ini para ulama berijtihad dalam mendapatkan hokum menggunakan vasin. Dalam hal ini ada dua pendapat hokum vaksin hasil dari ijtihad ulama yaitu ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan.



















DAFTAR PUSTAKA
-          Abdul Baqi’, Ahmad Fuad, 2007, al-Lu’lu> u wa al-Marja>n, (terj.) Salim Bahreisy, Surabaya: Bina Ilmu.
-          Gayo, M.Iwan, 2008, Buku Pintar Haji dan Umrah, Jakarta: Grasindo.
-          Himpunan Fatwa Majlis Ulama Indonesia
-          Ibnu Taimiyyah,  al-Fata>wa al-Kubra, I : 43
-          Majlis Tarjih dan Tajdid (MT-T), 2010, Musyawarah Wilayah Tarjih ke 8, Kendal: Pondok Modern Darul Arqam.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar