BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Akhir-akhir
ini berkembang berbagai macam arisan di tengah masyarakat.Ada arisan motor,
arisan haji, arisan sembako, arisan bahan bangunan dan lain-lain. Bagaimana
sebenarnya hukum arisan dalam Islam, karena ada sebagian kalangan yang
mengharamkannya. Apakah semua bentuk arisan dibolehkan.
Maka dalam
makalah ini saya sedikit memngupas hokum dalam arisan menurut persperktif
islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Arisan
Di dalam
beberapa kamus disebutkan bahwa Arisan adalah pengumpulan uangatau barang yang
bernilai samaoleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut
dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya
B.
Hukum Arisan Secara Umum.
Arisan
secara umum termasuk muamalat yang belum pernah disinggung dalam Al Qur’an dan
as Sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal
muamalah, yaitu dibolehkan. Para ulama menyebutkan hal tersebut dengan
mengemukakan kaedah fikih yang berbunyi:
اَلأَصْلُ فِي الْعُقُوْدِ
وَالْمُعَامَلاَتِاَلْحِلُّ وَ الْجَوَازُ
Atinya:
“Pada dasarnya hukum transaksi dan
muamalah itu adalah halal dan boleh”.
Berkata Ibnu Taimiyah di dalam
Majmu’ al Fatawa (29/ 18): “Tidak boleh mengharamkan muamalah yang
dibutuhkan manusia sekarang, kecuali kalau ada dalil dari al Qur’an dan Sunnah
tentang pengharamannya “ . Para ulama tersebut berdalil dengan al Qur’an dan
Sunnah sebagai berikut:
Pertama: Firman Allah SWT:
uqèd Ï%©!$# Yn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèÏJy_
“Dialah Zat yang menjadikan untuk
kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya. “(Qs. al-Baqarah: 29)
Kedua: Firman Allah SWT:
óOs9r& (#÷rts? ¨br& ©!$# t¤y Nä3s9 $¨B Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# x÷t7ór&ur öNä3øn=tæ ¼çmyJyèÏR ZotÎg»sß ZpuZÏÛ$t/ur 3
“Tidakkah kamu perhatikan, bahwa
sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan
apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNya
yang nampak maupun yang tidak nampak. “(Qs.Luqman: 20).
Ketiga: Hadist Abu Darda’ ra, bahwasanya
Rasulullah saw bersabda:
مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتاَبِهِ فَهُوَ حَلاَلَ وَماَ
حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفُوٌّ فَاقْبَلُوْا مِنَ
اللهِ عَافِيَتَهُ فَإِنَّّ اللهَ لَـمْ يَكُنْ لِيَنْسَى شَيْئاً
“Apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, maka hukumnya
halal, dan apa yang diharamkannya, maka hukumnya haram. Adapun sesuatu yang
tidak dibicarakannya, maka dianggap sesuatu pemberian, maka terimalah
pemberiannya, karena Allah tidaklah lupa terhadap sesuatu” (HR. al Hakim).
Keempat: Firman Allah SWT:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran.
“(Qs Al Maidah: 2)
Kelima: Hadit
Aisyah ra, ia berkata:
كَانَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَإِذَاخَرَجَأَقْرَعَبَيْنَنِسَائِهِفَطَارَتْالْقُرْعَةُعَلَىعَائِشَةَوَحَفْصَةَفَخَرَجَتَامَعَهُجَمِيعًا
“Rasullulah SAW apabila
pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian
itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau. “(HR Muslim, no:
4477)
Keenam: Pendapat para ulama tentang arisan,
diantaranya adalah pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syek Ibnu Jibrin serta
mayoritas ulama-ulama senior Saudi Arabia.
Meskipun hukum arisan boleh, tapi
ada beberapa bentuk arisan yang diharamkan, karena mengandung riba, penipuan
dan merugikan pihak lain.Karena keterbatasan tempat, penulis hanya akan
menjelaskan dua macam arisan yang saja, yaitu:
1.
Arisan Motor Dengan Sistem Lelang
Maksud Arisan Sepeda Motor Dengan Sistem
Lelang yaitu pemenang arisan adalah yang mengajukan harga tertinggi.Adapun
kelebihan harga lelang dari harga asli sepeda motor disimpan oleh penyelenggara
untuk diberikan lagi ke peserta arisan dengan cara dibelikan sepeda motor
lagi.Sehingga arisan yang asalnya selesai 20 kali pembayaran, bisa selesai
sebelum itu, dikarenakan adanya uang kelebihan.
Misalnya arisan motor yang
diselenggaran oleh salah satu lembaga dengan standar harga yang mengacu kepada
“New Shogun “yaitu Rp. 13.635.000,-. Peserta diwajibkan menyetor Rp.250.000,-
setiap bulannya selama 48kali. Dengan setoran sebesar itu panitia arisan masih
mengiming-imingi beberapa hadiah. Sehingga kalau ditotal setiap peserta akan
menyetor Rp.250.000,- x 48= Rp. 12.000.000,-. Untuk mendapatkan motor tersebut,
peserta diwajibkan lagi membayar lelang minimal Rp. 3.500.000,-sehingga jumlah
total yang harus dibayar peserta adalah Rp. 15.500.000,-.Berarti selisisih
harga lelang dengan harga asli adalah sebesar Rp. 1.865.000,-. Peserta yang
ingin mendapatkan motor lebih cepat, maka harga lelangnya harus lebih tinggi.
Bentuk arisan di atas hukumnya
haram, karena ada sebagian anggota yang membayar lebih banyak dari yang lain,
padahal arisan itu identik dengan hutang, sehingga kelebihan pembayaran
dikatagorikan riba yang diharamkan. Selain itu ada unsur mengambil harta orang
lain tanpa hak, jika panitia mengambilkeuntungandari discount pembelian dari
setiap motor yang dibelinya, padahal itu adalah haknya para peserta.
2.
Arisan Berantai
Yang dimaksud arisan berantai atau
sering juga disebut dengan Program Investasi Bersama adalah setiap peserta
harus mengirim uang dalam jumlah tertentu,umpamanya Rp.20.000,- kepada 4
anggota arisan lain yang sudah ditentukan.
Gambaran cara kerjanya sebagai
berikut: 1. Peserta mengirim uang ke4 orang anggota , 2. mengubah isi surat
dengan cara memasukkan nama dirinya pada urutan paling bawah dan menaikkan
urutan peserta sebelumnya satu tingkat sehingga peserta pada urutan pertama
yang dikirimi uang keluar dari daftar urutan calon penerima uang.3. mengirim
surat yang telah dirubah isinya tersebut ke orang lain sebanyak-banyaknya.4.
setelah peserta tersebut sampai pada urutan pertama, dia akan menerima uang
kiriman dari peserta baru yang jumlahnya tergantung pada jumlah surat yang dikirimkannya
dulu.
Perkiraannya jika dalam satu minggu
masing-masing orang melakukan promosi terhadap 20 orang member baru, kemudian
masing-masing orang tadi mensponsori 20 orang, dan seterusnya (terjadi
duplikasi 4 kali), maka setiap peserta yang hanya menyetor Rp 80.000,- tersebut
akan mendapatkan keuntunganRp. 400.000,-, sampai Rp. 3.200.000.000,- dalam
rentang satu sampai empat bulan.
Hukum arisan berantai seperti di
atas adalah haram, karena merupakan bentuk perjudian terselubung.Di sini
seorang peserta menaruh uang dalam jumlah tertentu dan tidak mengetahui secara
jelas berapa uang yang akan diterimanya. Begitu juga peserta yang tidak
mendapatkan member baru, akan rugi karena tidak ada orang yang akan mengirim
uang ke nomor rekeningnya. Dan itulah hakekat perjudian.
Arisan berantai dengan menggunakan
istilah Investasi Bersama adalah bentuk penipuan, karena dalam investasi, harus
ada barang yang dikembangkan atau diperjual-belikan, kemudian keuntungannya
dibagi kepada peserta menurut besar dan kecilnya saham yang diberikan. Dalam
arisan berantai ini tidak ada barangnya sehingga hanya berkutat di uang saja.
Inilah hakekat perjudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar