KOSMETIK DARI BAHAN HARAM
Wanita identik dengan suatu
keindahan dan selalu ingin indah bila dipandang dari segi manapun. Karena
itulah wanita adalah perhiasan. Dengan tabiat yang memang selalu tampil indah,
wanita selalu mengupayakan untuk tampil menarik di depan khalayak umum. Tapi
kebanyakan wanita tidak memperhatikan bahan-bahan yang terkandung dalam
pembuatan kosmetik itu sendiri. Asal bikin putih langsung dibeli, padahal tidak
semua bahan yang ada dalam kosmetik itu terbuat dari bahan-bahan yang halal
menurut syari’at islam.
Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan hukum syariat sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam. Seperti contohnya kosmetik yang terbuat dari minyak babi atau sesuatu yang najis, orok bayi atau terkadang terbuat dari alkohol. Sabda Rasulullah SAW,
Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan hukum syariat sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam. Seperti contohnya kosmetik yang terbuat dari minyak babi atau sesuatu yang najis, orok bayi atau terkadang terbuat dari alkohol. Sabda Rasulullah SAW,
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَى يَكُوْنَ هوَاهُ تَبَعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ (حديث صحيح)
"Tidak sempurna iman salah seorang dari kamu, hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (Islam)." (HR. Al-Baghawi).
Dengan itu kita seharusnya lebih berhati-hati lagi dalam pemakaian kosmetik dan lebih memperhatikan halal haramnya bahan yang terkandung di dalamnya.
1 Tinjauan syar’i pada kosmetik yang di dalamnya terdapat bahan minyak babi, pembahasan ini berkaitan dengan boleh tidaknya memakai ketika sholat,
Jika bahan-bahan najis yang terkandung pada alat kosmetik masih bisa dihilangkan ketika sholat, maka kosmetik masih boleh dipakai. Sebagaimana kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab r.a, “Bahwasanya suatu benda atau barang yang tenggelam atau larut dalam benda lainnya bahkan bisa saja lenyap, maka tidak ada hukum baginya.”
Ataupun kemungkinan berubahnya bahan-bahan yang najis (minyak babi atau yang lain) menjadi bahan yang suci. Sebagaimana madzhab Zhahiriyah dan pendapat yang diambil oleh Ibnu Taimiyah. Contohnya, bayangkan saja kita mempunyai anjing. Yang mana hukum daging anjing dan pemeliharaannya adalah haram. Jika anjing itu terbakar dan dia akan menjadi asap bahkan abu, maka asap dan abunya tersebut tidak lagi menjadi najis. Sebab benda najis telah berpindah dari suatu benda ke benda yang lain.
Dalam koran Republika dijelaskan bahwasanya Teknologi pembuatan kosmetika saat ini sangat lekat dengan unsur syubhat (ragu-ragu). Bahan-bahan yang digunakan hingga saat ini banyak mengandung unsur-unsur yang diragukan kehalalannya. Antara lain adalah Lemak-lemak dan turunannya (Gliserin, GMS, Cetyl Alc, Stearic Acid, Stearyl Acid, Palmitate Acid, dll) yang banyak digunakan sebagai pembuatan lipstik, sabun, krim, dan lotion. Lemak hewani paling banyak digunakan. Produk dari hewan yang perlu dicermati kembali. Bisa jadi hewan yang digunakan adalah hewan haram.
Dalam dunia kosmetik, sodium heparin merupakan salah satu bahan dalam pembuatan alat kosmetik untuk jerawat ataupun hair tonic. Bagi para muslimah seharusnya lebih cermat, karena bahan dasar dari Sodium Heparin ternyata terbuat dari mukoqa (permukaan bagian dalam usus) babi. Padahal Allah SWT telah memperingatkan,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّه رِجْس
Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor”
Tetapi tidak semua demikian. Masih banyak kosmetika yang berasal dari bahan-bahan halal. yang bersumber dari lemak nabati (tumbuh-tumbuhan). Setidaknya kita lebih hati-hati lagi pada kosmetik yang berbahan seperti plasenta, kolagen, gelatin, chivet, dan lemak hewani.
2 Tinjauan syar’i pada kosmetik yang di dalamnya terdapat bahan orok bayi (plasenta.)
Dalam kitab Fiqih Kontemporer dijelaskan bahwasannya menggunakan alat-alat atau sesuatu benda yang haram tidak diperbolehkan. Dan tidak disyariatkan memakainya walaupun seandainya bahan itu dapat hancur tanpa bekas dan berubah menjadi satu jenis ke jenis lain serta tidak meninggalkan bekas.
Allah SWT telah berfirman,
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” (Al-Isra’:70)
Dalam keterangan ayat di atas telah jelas bahwasannya Allah telah mengaruniakan segala kenikmatan untuk hambanya dengan suatu yang baik, bukan suatu yang haram ataupun berbahaya. Sebagaimana plasenta yang jelas-jelas dibuat dari sesuatu yang haram. Plasenta organ manusia yang berfungsi sebagai nutrisi embrio dalam kandungan. Plasenta biasanya menjadi bahan baku untuk regenerasi kulit.
Diriwayatkan oleh Ahmad, Aisyah r.a berkata, bahwasannya Nabi SAW bersabda,
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
“Memecahkan tulang mayat itu sama seperti memecah tulangnya di saat masih hidup”
Telah banyak sekali masyarakat yang telah terjebak dalam produk haram dan jelas diharam oleh agama. Walaupun banyak kasiatnya, jikalau bahan itu tidak halal tetap saja tidak halal. Karena dari situlah terlihat benar tidaknya pijakan seorang muslimah dalam agamanya.
Beginilah wahai muslimah jika hidup di bawah cengkraman musuh Allah. Yang meskipun ia beridentitas muslim, ia tidak peduli dengan halal dan haramnya yang ia produksi. Akhirnya untuk sekadar hidup bersih, sehat, dan terbebas dari zat – zat haram pun terasa sangat sulit. Ketika kita ingin badan kita bersih, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa banyak kosmetik bahkan sabun dan juga shampoo yang kita pakai mengandung gelatin babi, atau khamr (alkohol). Dan itu tersamar. Semoga Allah melindunei kita dari segala yang syubhat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar