Cari Blog Ini

Selasa, 28 Mei 2013

Jual Beli Online



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Merupakan kehendak Allah, bahwa manusia diciptakan dalam bingkisan social, dimana manusia dituntut untuk berinterakasi (bermasyarakat, tolong meneolong, dll). Oleh karenanya, manusia harus menyadari akan keterlibatan orang lain dalam suatu kehidupan ini, yaitu saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama-sama, dan mencapai tujuan hidup yang lebih maju.
Ajaran islam yang dibawa Muhammad ini memiliki sisi keunikan tersendiri, dimana didalam ajaean tersebut tidak hanya bersifat komprehensif, tapi juga bersifat universal. Komprehensip berarti mencakup seluruh aspek kehidupan, baik ritual, ataupun social (hubungan antara sesamam makhluk). Seda ngkan Universal bisa diterapkan kapan saja, hingga hari akhir.
Landasan ajaram islam Al-Qur’an dan Al-Hadits memiliki daya jangkau dan daya atur, yang secara universal dapat dilihat dari sisi teksnya yang selalu pas untuk diimplementasikan dalam wacana kehidupan actual, misalnya daya jangkau dan daya atur dalam masalah perekonomian. Dalam hal ini ekonomi maupun bidang-bidang ilmu lainnya tidak luput dalam kajian islam, yang bertujuan untuk menuntun manusia agar selalu tetap berada dijalan Allah, jalan kebenaran dan keselamatan.
Aspek perekonomian merupakan suatu hal yang sangat penting, dimana posisi ini menentukan akan kesejahteraan manusia semuanya. Seiring dengan perjalana sang wasktu dan pertumbuhan masyarakat, serta kemajuan IPTEK (illmu penegetahuan dan tekhnologi), maka dalam hal ini mengarah pada suatu titik, yaitu membentuk dan mewujudkan perubahan terhadap pola kehidupan bermasyarakat, tidak terkecuali dalam bidang ekonomi, yaitu tentang suatu perdagangan, sebagaimana firman Allah :
يا أيها الذين امنوا ألاتأكلوا اموالكم بينكم باالباطل إلا أنتكون تجارة عن تراض منكم .....
وأحل الله البيع وحرم الربا
Konklusi ayat diatas menunjukkan diperbolehkannya jual beli yang saling menguntungkan, dan dilarang merampas harta orang lain dengan cara menipu atau berbuat kecurangan.
Transaksi salam, sebagaiman model transaksi jual beli lainnya telah ada, bhakan sebelum kedatangan Nabi Muhammad, sebagai bentuk transaksi yang ada sejak lama,dan ipraktekkan dalam masyarakat luas. Dalam transaksi ini terlampir seperangkat aturan yang trcantum dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijma’ para Ulama’. Akan tetapi dengan adanya berkembangnya kemajuan zaman, yang ditandai dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, mebawa manusia pada perubahan secara signifikan. Contoh kecil, perkembangan teknologi elektronik yang berlangsung sangat pesat akhir-akhir ini, telah mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, bagaimana tidak, kalo adanya digunakan sebagai alat transaksi bisnis jarak jauh (E-Commerce / non face), yang hanya melakukan pertukaran data.
B.     Batasan Masalah
Dalam makalah ini akan membahas tentang “Transaksi Jual Beli Secara Online (akad salam secara E-Commerce) dimana penelitian akan difokuskan pada system perekonomian dagang islam dalam menjawab tantangan global. Dengan landasan al-Qur’an dan al-Hadits, serta kitab-kitab para Ulama’. objek forma.
C.    Rumusan Masalah
-          Pengertian transaksi jual beli dengan akad salam secara Sayr’I (menurut pandangan Islam)
-          Pengartian transaksi jual beli dengan akad salam secara online (E-Commerce)
-          Bagaimanakah tinjauan hukum islam terhadap pembelian secara Online (E-Commerce)?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Jual Beli Dengan Akad Salam Secara Syar’I
Secara bahasa, transaksi (akad) digunakan berbagai banyak arti, yang hanya secara keseluruhan kembali pada bentuk ikatan atau hubungan terhadap dua hal. Yaitu As-Salam atau disebut juga As-Salaf merupakan istilah dalam bahasa arab yang mengandung makna “penyerahan”. Sedangkan para fuqaha’ menyebutnya dengan al-Mahawi’ij (barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli barang yang tidak ada di tempat, sementara dua pokok yang melakukan transaksi jual beli mendesak.
Jual beli pesanan dalam fiqih islam disebut as-salam sedangkan bahasa penduduk hijaz, sedangkan bahsa penduduk iraq as-salaf. Kedua kata ini mempunyai makna yang sama, sebagaimana dua kata tersebut digunakan oleh Nabi, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah ketika membicarakan akad bay’salam, beliau menggunakan kata as-salaf disamping as-salam, sehingga dua kata tersebut merupakan kata yang sinonim.
Secar terminology ulama’ fiqih mendefinisikannya :

بيع اجل معاجل او بيع شيئ موصوف في الذمة اي انه يتقدم فيه رأس المال ويتأخر المثمن لأجله
“manjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang cirri-cirinya jelas dengan pembayaran modal di awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian”.
Sedangkan Ulama’ Syafi’yah dan Hanabilah mendefinisikannya sebagai berikut :

عقدعلى موصوف بذمة مقبوض بمجلس عقد
“akad yang disepakati dengan menentukan cirri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dulu, sedangkan barangnya diserahkan kemudian dalam suatu majelis akad”.
Dengan adanya pendapat pendapat diatas sudah cukup untuk memberikan perwakilan penjelasan dari akad tersebut, dimana inti dari pendapat tersebut adalah; bahwa akad salam merupakan akad pesanan dengan membayar terlebih dahulu dan barangnya diserahkan kemudian, tapi cirri-ciri barang tersebut haruslah jelas penyifatannya.
Dan masih banyak lagi pendapat yang diungkapkan para pemikir dalam masalah ini, sebagaimana al-Qurthuby , An-Nawawi dan ulama’ malikiyah, serta yang lain, mereka ikut andil memberikan sumbangsih pemikiran dalam masalah ini, akan tetapi karena pendapatnya hampir sama dengan pandapat yang diungkapkan diatas, maka penulis berfikir, bahwa pendapat diatas sudah cukup untuk mewakilinya.
Dalam islam dituntut untuk lebih jelas dalam memberikan sutu landasan hukum, maka dari itu islam melampirkan sebuah dasar hukum yang terlampir dalam al-Qur’an, al-Hadits dan Al-hadits, ataupun Ijma’. Perlu diketahui sebelumnya mengenai transaksi ini secara khusus dalam al qur an tidak ada yang selama ini dijadikan landasan hokum adalah transaksi jual beli secara global, karna bay salam termasuk salah satu jual beli dalam bentuk khusus, maka hadist Nabi dan ijma’ ulama’ banyak menjelaskannya dan tentunya Al-Qur’an yang membicarakan secara global sudah mencakup atas diperbolehkannya jual beli akad salam. Adapun landasan hokum islam mengenai hal tersebut adalah :
a.       Ayat tentang bay as-salam

الذين يأكلون الربوا لايقومون إلا كما يقول الذي يتخبطه الشيطن من المس ذلك بأنهم قالوا إنماالبيع مثل الربوا وأحل الله البيع وحرم الربوا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى فله ماسلف وامره إلى الله ومن عاد فالئك اضحاب النار هم فيها خالدون
ياايهالذين أمنوا إذا تداينتم بدين الى اجل مسمى فاكتبوه واليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب أنيكتب كماعلمه الله فاليكتب واليملل الذي عليه الحق واليتق الله ربه ......

b.      Hukum tentang bay assalam
Adapun hadits tentang dasar hokum diperbolehkannya transaksi ini adalah, sebagaimana riwayat Hakim bin Hizam :
عن حكيم بن حزام ان النبي صلى الله عليه وسلم قال له لاتبع ما ليس عندك
“dari hakim bin hizam, sesungguhnya Nabi bersabda : janganlah menjual sesuatu yang tidak ada padamu”
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة وهم يسلفون في الثمر السنتين والثلاث فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من أسلف في شيئ ففي كيل في ثمر معلوم ووزن معلوم إلى اجل معلوم (رواه البخاري)
“dari Abdullah bin Abbas, ia berkata, Nabi dating kemadinah, dimana masyrakat melakukan transaksi salam (memesan) kurma selama dua tahun dan tiga tahun, kemudian Nabi bersabda, barang siapa melakukan akad salam terhadap Sesutu, hendaklah dilakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas.
Dalam transaksi salam ini diperlukan adanya keterangan mengenai pihak-pihak yang terlibat, yaitu orang yang melakukan transaksi secara langung, juga syarat-syarat ijab qabul, yaitu :
1.      Pihak-pihak yang terlibat
Adapun pihak-pihak yang terlibat langsung adalah al-muslim dimana posisinya sebagai pembeli atau pemesa, dan juga muslim ilaihi, dimana posisinya sebagai orang yang di amanatkan untuk memesan barang dan Juga barang yang di maksudkan.
Sedangkan syarat dari penjual dan pemesan, penulis hanya bisa menyimpulkan sedikit, yaitu mereka belum termasuk sebagai golongan-golongan orang-orang yang dilarang bertindak sendiri, seperti anak-anak kecil, gila, pemboros, banyak hutangnya, atau yang lainnya.
2.      Syarat-syarat ijab qabul
Pernyataan dalam ijab qabul ini bisa disampaikan secara lisan, tulisan (surat menyurat, isyarat yang dapat memberi pengertian yang jelas), hingga perbuatan atau kebiasaan dalam melakukan ijab qabul. Adapun syarat-syaratnya adalah:
-          Dilakukan dalam satu tempo
-          Antara ijab dan qabul sejalan
-          Menggunakan kata assalam atau assalaf
-          Tidak ada khiyar syarat (hak bagi pemesan untuk menerima pesanan atau tidak)
B.     Pengertian Jual beli dengan Akad Salam Secar online (E-Commerce)
Transaksi secara online merupakan transakasi pesanan dalam model bisnis era global yang non face, dengan hanya melakukan transfer data lewat maya (data intercange) via internet, yang mana kedua belah pihak, antara originator dan adresse (penjual dan pembeli), atau menembus batas System Pemasaran dan Bisnis-Online dengan menggunakan Sentral shop, Sentral Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce smart dan sekaligus sebagai Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk diguakan dalam memulai, menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis.
Perkembangan teknologi inilah yang bisa memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa dapat berinteraksi secara singkat walaupun tanp face to face, akan tetapi didalam bisnis adalah yang terpenting memberikan informasi dan mencari keuntungan.
Adapun mengenai definisi mengenai E-Commerce secara umumnya adalah dengan merujuk pada semua bentuk transaksikomersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data yang digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap. Sedangkan pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah diungkapkan dalam akad salam diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang berbeda.
C.    Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembelian Secara Online (E-Commerce)
Sebagaimana keterangan dan penjelasan mengenai dasar hokum hingga persyaratan transaksi salam dalam hokum islam, kalo dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada ketidak dibolehkannya transaksi secara online (E-commerce), disebabkan ketidak jelasan tempat dan tidak hadirnya kedua pihak yang terlibat dalam tempat.
Tapi kalo kita coba lebih telaah lagi dengan mencoba mengkolaborasikan antara ungkapan al-Qur’an, hadits dan ijmma’, dengan sebuah landasan :

الأصل في المعاملة الإباحة حتى يدل الدليل لعلى تحرمه

Dengan melihat keterangan diatas undijadikan sebagai pemula dan pembuka cenel keterlibatan hokum islam terhadap permasalahan kontemporer. Karena dalam al-Qur’an permasalahn trasnsaksi online masih bersifat global, selamjutnya hanya mengarahkan pada peluncuran teks hadits yang dikolaborasikan dalam peramasalahan sekarang dengan menarik sebuah pengkiyasan.
Sebagaimana ungkapan Abdullah bin Mas’ud : Bahwa apa yang telah dipandang baik leh muslim maka baiklah dihadapan Allah, akan tetapi sebaliknya. Dan yang paling penting adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data secara lengkap, dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain, sebagaimana firman Allah dalam surat Albaqarah 275 dan 282 diatas.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
  1. Transaksi salam adalah transaksi pesanan dengan melibatkan penjual dan sipembeli, dengan membayar uang dimuka dan barangnya diserahkan dikemudian hari
  2. Transaksi memesan barang secara online non face atau maya world, dengan cara menular data, dengan menampakkan keperluan, kejelasan barang, baik berupa tulisan atau gambar.
  3. Ketika bentuk barang sudah jelas, dengan menampakkan keseluruhan barang, walaupun tidak secara langsung, akan tetapi, dengan tidak adanya niat saling merugikan, hanya sebatas bisnis, agar saling menguntungkan dan memuaskan.














DAFTAR PUSTAKA
Ø  Asnawi, Haris Faulidi, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, (Yogyakarta : Laskar Press), 
Ø  Al-mwardi dalam Manshur ibnu Idris al-Bahiti, Kasaf al-Qur’an,
Ø  Hasan, Ali , Bebagai Macam Transaksi Dalam Islam,
Ø  Basyit, Ahmad Azhar, Asas-asa Hukum Mu’amalah. (Yogyakarta : UII pres,1990),
Ø  Daud, Ali Mahmud, Hukum Islam Di Indonesia : pengantar hokum islam dan tata hokum islam di Indonesia, (Jakarta : PT: Grafindo, 1993)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar