BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Merupakan kehendak Allah, bahwa manusia diciptakan
dalam bingkisan social, dimana manusia dituntut untuk berinterakasi
(bermasyarakat, tolong meneolong, dll). Oleh karenanya, manusia harus menyadari
akan keterlibatan orang lain dalam suatu kehidupan ini, yaitu saling
berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama-sama, dan mencapai tujuan
hidup yang lebih maju.
Ajaran islam yang dibawa Muhammad ini memiliki sisi
keunikan tersendiri, dimana didalam ajaean tersebut tidak hanya bersifat
komprehensif, tapi juga bersifat universal. Komprehensip berarti mencakup
seluruh aspek kehidupan, baik ritual, ataupun social (hubungan antara sesamam
makhluk). Seda ngkan Universal bisa diterapkan kapan saja, hingga hari akhir.
Landasan ajaram islam Al-Qur’an dan Al-Hadits memiliki
daya jangkau dan daya atur, yang secara universal dapat dilihat dari sisi
teksnya yang selalu pas untuk diimplementasikan dalam wacana kehidupan actual,
misalnya daya jangkau dan daya atur dalam masalah perekonomian. Dalam hal ini
ekonomi maupun bidang-bidang ilmu lainnya tidak luput dalam kajian islam, yang
bertujuan untuk menuntun manusia agar selalu tetap berada dijalan Allah, jalan
kebenaran dan keselamatan.
Aspek perekonomian merupakan suatu hal yang sangat penting,
dimana posisi ini menentukan akan kesejahteraan manusia semuanya. Seiring
dengan perjalana sang wasktu dan pertumbuhan masyarakat, serta kemajuan IPTEK
(illmu penegetahuan dan tekhnologi), maka dalam hal ini mengarah pada suatu
titik, yaitu membentuk dan mewujudkan perubahan terhadap pola kehidupan
bermasyarakat, tidak terkecuali dalam bidang ekonomi, yaitu tentang suatu
perdagangan, sebagaimana firman Allah :
يا أيها الذين امنوا ألاتأكلوا اموالكم بينكم باالباطل إلا أنتكون تجارة عن تراض منكم .....
وأحل الله البيع وحرم الربا
يا أيها الذين امنوا ألاتأكلوا اموالكم بينكم باالباطل إلا أنتكون تجارة عن تراض منكم .....
وأحل الله البيع وحرم الربا
Konklusi ayat diatas menunjukkan diperbolehkannya jual
beli yang saling menguntungkan, dan dilarang merampas harta orang lain dengan
cara menipu atau berbuat kecurangan.
Transaksi salam, sebagaiman model transaksi jual beli
lainnya telah ada, bhakan sebelum kedatangan Nabi Muhammad, sebagai bentuk
transaksi yang ada sejak lama,dan ipraktekkan dalam masyarakat luas. Dalam
transaksi ini terlampir seperangkat aturan yang trcantum dalam Al-Qur’an,
Al-Hadits, dan Ijma’ para Ulama’. Akan tetapi dengan adanya berkembangnya
kemajuan zaman, yang ditandai dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi,
mebawa manusia pada perubahan secara signifikan. Contoh kecil, perkembangan
teknologi elektronik yang berlangsung sangat pesat akhir-akhir ini, telah
mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, bagaimana tidak, kalo
adanya digunakan sebagai alat transaksi bisnis jarak jauh (E-Commerce / non
face), yang hanya melakukan pertukaran data.
B.
Batasan Masalah
Dalam makalah ini akan membahas tentang “Transaksi Jual Beli Secara
Online (akad salam secara E-Commerce) dimana penelitian akan difokuskan pada
system perekonomian dagang islam dalam menjawab tantangan global. Dengan
landasan al-Qur’an dan al-Hadits, serta kitab-kitab para Ulama’. objek forma.
C.
Rumusan Masalah
-
Pengertian transaksi jual beli
dengan akad salam secara Sayr’I (menurut pandangan Islam)
-
Pengartian transaksi jual beli
dengan akad salam secara online (E-Commerce)
-
Bagaimanakah tinjauan hukum islam
terhadap pembelian secara Online (E-Commerce)?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Jual Beli Dengan Akad Salam Secara Syar’I
Secara bahasa, transaksi (akad) digunakan berbagai
banyak arti, yang hanya secara keseluruhan kembali pada bentuk ikatan atau
hubungan terhadap dua hal. Yaitu As-Salam atau disebut juga As-Salaf merupakan
istilah dalam bahasa arab yang mengandung makna “penyerahan”. Sedangkan para
fuqaha’ menyebutnya dengan al-Mahawi’ij (barang-barang mendesak) karena ia
sejenis jual beli barang yang tidak ada di tempat, sementara dua pokok yang
melakukan transaksi jual beli mendesak.
Jual beli pesanan dalam fiqih islam disebut as-salam
sedangkan bahasa penduduk hijaz, sedangkan bahsa penduduk iraq as-salaf. Kedua
kata ini mempunyai makna yang sama, sebagaimana dua kata tersebut digunakan
oleh Nabi, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah ketika membicarakan akad
bay’salam, beliau menggunakan kata as-salaf disamping as-salam, sehingga dua
kata tersebut merupakan kata yang sinonim.
Secar terminology ulama’ fiqih mendefinisikannya :
Secar terminology ulama’ fiqih mendefinisikannya :
بيع اجل معاجل او بيع شيئ موصوف في الذمة اي انه يتقدم فيه رأس المال ويتأخر المثمن لأجله
“manjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang cirri-cirinya jelas dengan pembayaran modal di awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian”.
Sedangkan Ulama’ Syafi’yah dan Hanabilah
mendefinisikannya sebagai berikut :
عقدعلى موصوف بذمة مقبوض بمجلس عقد
“akad yang disepakati dengan menentukan cirri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dulu, sedangkan barangnya diserahkan kemudian dalam suatu majelis akad”.
Dengan adanya pendapat pendapat diatas sudah cukup
untuk memberikan perwakilan penjelasan dari akad tersebut, dimana inti dari
pendapat tersebut adalah; bahwa akad salam merupakan akad pesanan dengan
membayar terlebih dahulu dan barangnya diserahkan kemudian, tapi cirri-ciri
barang tersebut haruslah jelas penyifatannya.
Dan masih banyak lagi pendapat yang diungkapkan para
pemikir dalam masalah ini, sebagaimana al-Qurthuby , An-Nawawi dan ulama’
malikiyah, serta yang lain, mereka ikut andil memberikan sumbangsih pemikiran
dalam masalah ini, akan tetapi karena pendapatnya hampir sama dengan pandapat
yang diungkapkan diatas, maka penulis berfikir, bahwa pendapat diatas sudah
cukup untuk mewakilinya.
Dalam islam dituntut untuk lebih jelas dalam memberikan
sutu landasan hukum, maka dari itu islam melampirkan sebuah dasar hukum yang
terlampir dalam al-Qur’an, al-Hadits dan Al-hadits, ataupun Ijma’. Perlu
diketahui sebelumnya mengenai transaksi ini secara khusus dalam al qur an tidak
ada yang selama ini dijadikan landasan hokum adalah transaksi jual beli secara
global, karna bay salam termasuk salah satu jual beli dalam bentuk khusus, maka
hadist Nabi dan ijma’ ulama’ banyak menjelaskannya dan tentunya Al-Qur’an yang
membicarakan secara global sudah mencakup atas diperbolehkannya jual beli akad
salam. Adapun landasan hokum islam mengenai hal tersebut adalah :
a.
Ayat tentang bay as-salam
الذين يأكلون الربوا لايقومون إلا كما يقول الذي يتخبطه الشيطن من المس ذلك بأنهم قالوا إنماالبيع مثل الربوا وأحل الله البيع وحرم الربوا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى فله ماسلف وامره إلى الله ومن عاد فالئك اضحاب النار هم فيها خالدون
ياايهالذين أمنوا إذا تداينتم بدين الى اجل مسمى فاكتبوه واليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب أنيكتب كماعلمه الله فاليكتب واليملل الذي عليه الحق واليتق الله ربه ......
b.
Hukum tentang bay assalam
Adapun hadits tentang dasar hokum diperbolehkannya transaksi ini adalah,
sebagaimana riwayat Hakim bin Hizam :
عن حكيم بن حزام ان النبي صلى الله عليه وسلم قال له لاتبع ما ليس عندك
“dari hakim bin hizam, sesungguhnya Nabi bersabda : janganlah menjual sesuatu yang tidak ada padamu”
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة وهم يسلفون في الثمر السنتين والثلاث فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من أسلف في شيئ ففي كيل في ثمر معلوم ووزن معلوم إلى اجل معلوم (رواه البخاري)
“dari Abdullah bin Abbas, ia berkata, Nabi dating kemadinah, dimana masyrakat melakukan transaksi salam (memesan) kurma selama dua tahun dan tiga tahun, kemudian Nabi bersabda, barang siapa melakukan akad salam terhadap Sesutu, hendaklah dilakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas.
عن حكيم بن حزام ان النبي صلى الله عليه وسلم قال له لاتبع ما ليس عندك
“dari hakim bin hizam, sesungguhnya Nabi bersabda : janganlah menjual sesuatu yang tidak ada padamu”
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة وهم يسلفون في الثمر السنتين والثلاث فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من أسلف في شيئ ففي كيل في ثمر معلوم ووزن معلوم إلى اجل معلوم (رواه البخاري)
“dari Abdullah bin Abbas, ia berkata, Nabi dating kemadinah, dimana masyrakat melakukan transaksi salam (memesan) kurma selama dua tahun dan tiga tahun, kemudian Nabi bersabda, barang siapa melakukan akad salam terhadap Sesutu, hendaklah dilakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas.
Dalam transaksi salam ini diperlukan adanya keterangan mengenai
pihak-pihak yang terlibat, yaitu orang yang melakukan transaksi secara langung,
juga syarat-syarat ijab qabul, yaitu :
1.
Pihak-pihak yang terlibat
Adapun pihak-pihak yang terlibat langsung adalah al-muslim dimana posisinya
sebagai pembeli atau pemesa, dan juga muslim ilaihi, dimana posisinya sebagai
orang yang di amanatkan untuk memesan barang dan Juga barang yang di maksudkan.
Sedangkan syarat dari penjual dan pemesan, penulis hanya bisa
menyimpulkan sedikit, yaitu mereka belum termasuk sebagai golongan-golongan
orang-orang yang dilarang bertindak sendiri, seperti anak-anak kecil, gila,
pemboros, banyak hutangnya, atau yang lainnya.
2.
Syarat-syarat ijab qabul
Pernyataan dalam ijab qabul ini bisa disampaikan secara lisan, tulisan
(surat menyurat, isyarat yang dapat memberi pengertian yang jelas), hingga
perbuatan atau kebiasaan dalam melakukan ijab qabul. Adapun syarat-syaratnya
adalah:
-
Dilakukan dalam satu tempo
-
Antara ijab dan qabul sejalan
-
Menggunakan kata assalam atau
assalaf
-
Tidak ada khiyar syarat (hak bagi
pemesan untuk menerima pesanan atau tidak)
B.
Pengertian Jual beli dengan
Akad Salam Secar online (E-Commerce)
Transaksi secara online merupakan transakasi pesanan
dalam model bisnis era global yang non face, dengan hanya melakukan transfer
data lewat maya (data intercange) via internet, yang mana kedua belah pihak,
antara originator dan adresse (penjual dan pembeli), atau menembus batas System
Pemasaran dan Bisnis-Online dengan menggunakan Sentral shop, Sentral Shop
merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce smart dan sekaligus sebagai Bussiness
Intelligent yang sangat stabil untuk diguakan dalam memulai, menjalankan,
mengembangkan, dan mengontrol Bisnis.
Perkembangan teknologi inilah yang bisa memudahkan
transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa dapat berinteraksi secara singkat
walaupun tanp face to face, akan tetapi didalam bisnis adalah yang terpenting
memberikan informasi dan mencari keuntungan.
Adapun mengenai definisi mengenai E-Commerce secara
umumnya adalah dengan merujuk pada semua bentuk transaksikomersial, yang
menyangkut organisasi dan transmisi data yang digeneralisasikan dalam bentuk
teks, suara, dan gambar secara lengkap. Sedangkan pihak-pihak yang terlibat
sebagaiman yang telah diungkapkan dalam akad salam diatas, mungkin tidak beda
jauh, hanya saja persyaratan tempat yang berbeda.
C. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembelian Secara Online
(E-Commerce)
Sebagaimana keterangan dan penjelasan mengenai dasar
hokum hingga persyaratan transaksi salam dalam hokum islam, kalo dilihat secara
sepintas mungkin mengarah pada ketidak dibolehkannya transaksi secara online
(E-commerce), disebabkan ketidak jelasan tempat dan tidak hadirnya kedua pihak
yang terlibat dalam tempat.
Tapi kalo kita coba lebih telaah lagi dengan mencoba
mengkolaborasikan antara ungkapan al-Qur’an, hadits dan ijmma’, dengan sebuah
landasan :
الأصل في المعاملة الإباحة حتى يدل الدليل لعلى تحرمه
Dengan melihat keterangan diatas undijadikan sebagai
pemula dan pembuka cenel keterlibatan hokum islam terhadap permasalahan
kontemporer. Karena dalam al-Qur’an permasalahn trasnsaksi online masih
bersifat global, selamjutnya hanya mengarahkan pada peluncuran teks hadits yang
dikolaborasikan dalam peramasalahan sekarang dengan menarik sebuah pengkiyasan.
Sebagaimana ungkapan Abdullah bin Mas’ud : Bahwa apa
yang telah dipandang baik leh muslim maka baiklah dihadapan Allah, akan tetapi
sebaliknya. Dan yang paling penting adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan
dengan memberikan data secara lengkap, dan tidak ada niatan untuk menipu atau
merugikan orang lain, sebagaimana firman Allah dalam surat Albaqarah 275 dan
282 diatas.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
- Transaksi salam adalah transaksi pesanan dengan melibatkan penjual dan sipembeli, dengan membayar uang dimuka dan barangnya diserahkan dikemudian hari
- Transaksi memesan barang secara online non face atau maya world, dengan cara menular data, dengan menampakkan keperluan, kejelasan barang, baik berupa tulisan atau gambar.
- Ketika bentuk barang sudah jelas, dengan menampakkan keseluruhan barang, walaupun tidak secara langsung, akan tetapi, dengan tidak adanya niat saling merugikan, hanya sebatas bisnis, agar saling menguntungkan dan memuaskan.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø
Asnawi, Haris Faulidi,
Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, (Yogyakarta : Laskar Press),
Ø
Al-mwardi dalam Manshur
ibnu Idris al-Bahiti, Kasaf al-Qur’an,
Ø
Hasan, Ali , Bebagai Macam
Transaksi Dalam Islam,
Ø
Basyit, Ahmad Azhar,
Asas-asa Hukum Mu’amalah. (Yogyakarta : UII pres,1990),
Ø
Daud, Ali Mahmud, Hukum
Islam Di Indonesia : pengantar hokum islam dan tata hokum islam di Indonesia,
(Jakarta : PT: Grafindo, 1993)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar