Cari Blog Ini

Minggu, 26 Mei 2013

Pengertian Apotek dan Apoteker



BAB II
ISI
1.      Aspek Legalitas Apotek
A.    Apotek
1)      Definisi Apotek
Menurut Peraturan Menteri No.1332/Menkes/SK/X/2002, yang menyatakan bahwa apotek adalah salah satu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan farmasi kepada masyarakat.
Menurut PP no. 51 tahun 2009 pasal 1 ayat 13 Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker.
2)      Peraturan Perundang-Undangan tentang Apotek.
Dalam rangka menunjang pembangunan nasional di bidang kesehatan perlu dikembangkan peraturan yang baik mengenai pengelolaan apotek, sehingga pemerintah dapat mengatur dan mengawasi persediaan, pembuatan, penyim-panan, peredaran, pemakaian obat dan perbekalan farmasi.
Pada peraturan pemerintah No 25 tahun 1980 tentang apotek :
·         Pasal 3
Apotek dapat diusahakan oleh :
a.       Lembaga atau instansi bukan pemerintah dengan tugas pelayanan kesehatan di pusat dan di daerah.
b.      Perusahaan milik negara yang ditunjuk oleh pemerintah.
c.       Apotek yang telah mengucapkan sumpah dan telah memperoleh izin kerja dari Menteri Kesehatan.
·          Pasal 5
Untuk mendirikan apotek harus ada izin dari Menteri Kesehatan yang menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai :
a.       Syarat-syarat kesehatan dari ruangan (tempat) Apotek.
b.      Alat-alat perlengkapan dan obat-obatan yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian.
c.        Hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pertanggung jawaban teknik farmasi sebuah apotek terletak pada seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah dan telah memperoleh izin kerja dari Menteri Kesehatan.
Agar dapat melakukan usaha-usaha di bidang farmasi dan pekerjaan kefarma-sian sebuah apotek harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yaitu surat yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Apoteker atau Apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu. Izin apotek berlaku untuk seterusnya selama apotek yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan dan Apoteker Pengelola Apotek dapat melaksanakan pekerjaannya dan masih memenuhi persyaratan.
3)      Persyaratan Apotek
Untuk menciptakan sarana pelayanan kesehatan yang mengutamakan kepentingan masyarakat, maka apotek harus memenuhi syarat yang meliputi lokasi, bangunan, perlengkapan apotek, perbekalan farmasi dan tenaga kesehatan yang harus menunjang penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mengurangi mutu pelayanan. (SK Menkes RI No. 278/Menkes/SK/V/1981).
·         Lokasi
Lokasi apotek sangat berpengaruh terhadap maju mundurnya usaha, sehingga lokasi apotek sebaiknya berada di daerah yang:
a.       Ramai
b.      Terjamin keamanannya 
c.       Dekat dengan rumah sakit / klinik
d.      Sekitar apotek ada beberapa dokter yang praktek
e.       Mudah dijangkau
f.        Cukup padat penduduknya
·         Bangunan
Bangunan apotek harus mempunyai luas secukupnya dan memenuhi persyaratan teknis, sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi.
Luas bangunan apotek sekurang-kurangnya 50 M2 terdiri dari ruang tunggu, ruang peracikan dan penyerahan obat, ruang administrasi, ruang penyimpanan obat, dan tempat pencucian alat.
Bangunan apotek harus mempunyai persyaratan teknis sebagai berikut :
a.        Dinding harus kuat dan tahan air, permukaan sebelah harus rata, tidak mudah mengelupas dan mudah dibersihkan.
b.       Langit-langit harus terbuat dari bahan yang tidak  mudah rusak dan permukaan sebelah dalam berwarna terang.
c.       Atap tidak boleh lembab, terbuat dari genteng, atau bahan lain yang memadai.
d.      Lantai tidak boleh lembab, terbuat dari ubin, semen, atau bahan lain yang memadai.
e.       Setiap apotek harus memasang papan pada bagian muka apotek, yang terbuat dari papan, seng atau bahan lain yang memadai, sekurang-kurangnya berukuran panjang 60 cm, lebar 40 cm dan tinggi huruf 5 cm dan tebal 5 mm.
·         Perlengkapan Apotek
Apotek harus memiliki perlengkapan sebagai berikut :
a.       Alat pembuatan, pengelolaan dan peracikan obat / sediaan farmasi.
b.       Perlengkapan dan alat penyimpanan khusus narkotika dengan ukuran 140 x 80 x 100 cm dan terbuat dari kayu.
c.       Kumpulan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan apotek, Farmakope Indonesia dan Ekstra Farmakope Indonesia edisi terbaru serta buku lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
·         Perbekalan Kesehatan di Bidang Farmasi
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang meliputi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan lainnya. Perbekalan kesehatan dikelola dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan, kemanfaatan, harga dan faktor yang berkaitan dengan pemerataan penyediaan perbekalan kesehatan. Pemerintah ikut serta dalam mem-bantu penyediaan perbekalan kesehatan yang menurut pertimbangan diperlukan oleh sarana kesehatan.
·         Tenaga Kesehatan
Disamping Apoteker Pengelola Apotek (APA), di apotek sekurang-kurangnya harus mempunyai seorang tenaga kefarmasian. Bagi apotek yang Apoteker Pengelola Apotek-nya pegawai instalasi pemerintah lainnya harus ada apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian.
4)      Asisten Apoteker
Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian di Apotek, Apoteker Pengelola Apotek dibantu oleh Asisten Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Kerja. Keputusan Menteri Kesehatan No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang peraturan registrasi dan izin kerja Asisten Apoteker :
a.       Asisten Apoteker adalah tenaga kesehatan yang berijazah Sekolah. Asisten Apoteker atau Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi, dan Jurusan    Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi  Analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi serta Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 
b.      Surat Izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis atas kewenangan yang diberikan kepada pemegang Ijazah Sekolah Asisten Apoteker atau Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi dan Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi serta Makanan Politeknik Kesehatan untuk menjalankan Pekerjaan Kefarmasian sebagai   Asisten.
c.       Surat Izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pemegang Surat Izin Asisten Apoteker untuk melakuka    pekerjaan kefarmasian disarana kefarmasian.
d.      Sarana Kefarmasian adalah tempat yang digunakan untuk melakukan     pekerjaan kefarmasian antara lain Industri Farmasi termasuk obat Tradisional dan kosmetika, Instalasi Farmasi, Apotek, dan toko  obat.
5)      Struktur Organisasi
Struktur organisasi di apotek diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja apotek dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dan dengan adanya struktur organisasi dalam apotek maka setiap pegawai memiliki tugas dan tangung jawab masing-masing, sesuai dengan jabatan yang diberikan, serta untuk mencegah tumpang tindih kewajiban serta wewenang maka dengan adanya suatu struktur organisasi sebuah Apotek akan memperjelas posisi hubungan antar elemen orang.
Berikut ini adalah contoh-contoh struktur organisasi yang ada di apotek :
·         Contoh struktur organisasi I (data terlampir, lampiran 1)
·         Contoh struktur organisasi II (data terlampir, lampiran 1)
·         Contoh struktur organisasi III (data terlampir, lampiran 1)
·         Contoh struktur organisasi IV (data terlampir, lampiran 1)
·         Personalia
Sikap karyawan yang baik, ramah dan cepat melayani pembeli, mengenal pasien di daerah sekeliling apotek sebanyak mungkin dapat membangkitkan kesan baik, sehingga peran karyawan sangat penting dalam laba yang diinginkan atau direncakan. Untuk mendapatkan karyawan yang baik di dalam apotek, perlu dilakukan kegiatan-kegiatan :
a.       Mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi karyawan
b.      Mendorong para karyawan untuk bekerja lebih giat
c.       Memberi dan menempatkan mereka sesuai dengan pendidikannya
d.      Merekrut calon karyawan dan mendidik sebagai calon pengganti yang tua.
·         Fungsi dan Pembagian Tugas
Di dalam sebuah apotek perlu adanya job description (uraian tugas), sehingga setiap pegawai yang bekerja mengetahui apa tugas dan tanggung jawabnya. Pembagian tugas di dalam apotek adalah sebagai berikut :
a.       Apoteker
Tugas apoteker :
1)      Memimpin seluruh kegiatan apotek.
2)      Mengatur, melaksanakan dan mengawasi administrasi yang meliputi :
a)      Administrasi kefarmasian
b)      Administrasi keuangan
c)      Administrasi penjualan
d)     Administrasi barang dagangan atau inventaris
e)      Administrasi personalia
f)       Administrasi bidang umum
3)      Membayar pajak yang berhubungan dengan perapotekan.
4)      Mengusahakan agar apotek yang dipimpinnya dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan rencana kerja.
b.      Koordinator Kepala
Tugas Koordinator Kepala yaitu :
1)      Mengkoordinir dan mengawasi kerja bawahannya termasuk mengatur daftar giliran dinas, pembagian tugas dan tanggung jawab (narkotika, pelayanan dokter dan kartu stock di lemari masing-masing)
2)      Secara aktif berusaha sesuai dengan bidang tugasnya untuk meningkatkan atau mengembangkan hasil usaha apotek
3)      Mengatur dan mengawasi penyimpanan dan kelengkapan obat sesuai dengan teknis farmasi terutama di ruang peracikan.
4)      Memelihara buku harga dan kalkulasi harga obat yang akan dijual sesuai dengan kebijaksanaan harga yang telah ditentukan.
5)      Membina serta memberi petunjuk soal teknis farmasi kepada bawahannya, terutama pemberian informasi kepada pasien.
6)      Bersama-sama dengan tata usaha mengatur dan mengawasi data-data administrasi untuk penyusunan laporan managerial dan laporan pertanggungjawabannya.
7)      Mempertimbangkan usul-usul yang diterima dari bawahannya serta meneruskan atau mengajukan saran-saran untuk perbaikan pelayanan dan kemajuan apotek kepada pemimpin apotek.
8)      Mengatur dan mengawasi pengamanan uang penghasilan tunai setiap hari.
9)      Mengusulkan penambahan pegawai baru, penempatan, kenaikan pangkat, peremajaan bagi karyawan bawahannya kepada pemimpin apotek.
10)  Memeriksa kembali
c.        Tenaga teknis kefarmasian
Tugas tenaga teknis kefarmasian adalah:
1)      Mengerjakan pekerjaan sesuai dengan profesinya
2)      Dalam hal darurat, dapat menggantikan pekerjaan sebagai  kasir, penjual obat bebas dan juru resep.
Tenaga teknis kefarmasian bertanggung jawab kepada asisten kepala sesuai dengan tugasnya, artinya bertanggung jawab atas kebenaran segala tugas yang diselesaikannya, tidak boleh ada kesalahan, kekeliruan, kekurangan, kehilangan dan kerusakan.
d.      Tata Usaha (Keuangan)
Tugas Kepala Tata Usaha, yaitu:
1)      Mengkoordinir dan mengawasi kerja.
2)      Membuat laporan harian.
3)      Dinas luar mengurus pajak, izin-izin, dan asuransi.
4)      Membuat laporan bulanan.
5)      Membuat laporan tahunan tutup buku (neraca dan perhitungan rugi laba)
6)      Surat menyurat.
7)      Kepala tata usaha bertanggung jawab kepada apoteker pengelola apotek.
e.       Pemegang Kas (Kasir)
Tugas kasir adalah:
1)      Mencatat penerimaan uang setelah dihitung terlebih dahulu, begitu pula dengan  pengeluaran uang, yang harus dilengkapi pendukung berupa kwitansi dan nota yang sudah diparaf oleh pengelola apotek dan pejabat yang ditunjuk.
2)      Menyetorkan dan mengambil uang, baik dari kasir besar atau bank.
6)      Sarana dan Prasarana Apotek
Apotek berlokasi pada daerah yang dengan mudah dikenal oleh masyarakat. Pada halaman terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata apotek. Apotek harus dengan mudah diakses oleh masyarakat. Pelayanan produk kefarmasian diberikan pada tempat yang terpisah dari aktivitas pelayanan dan penjualan produk lainnya, hal ini berguna untuk menunjukan integritas dan kualitas prosuk serta mengurangi resiko kesalahan penyerahan.
1.      Masyarakat harus diberi akses secara langsung dan mudah oleh apoteker untuk memperoleh informasi dan konseling.
2.      Lingkungan apotek harus dijaga kebersihannya.
3.      Apotek harus bebas dari hewan pengerat, apotek memiliki suplai listrik yang konstan, terutama untuk lemari pendingin.
Apotek harus memliki:
1.      Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien.
2.      Tempat untuk mendisplai informasi bagi pasien, termasuk penempatan brosur/materi informasi.
3.      Ruang tertutup bagi pasien yang konseling dilengkapi meja dan kursi serta lemari untuk penyimpanan catatan medikasi pasien,
4.      Ruang racikan.
5.      Tempat pencucian alat.
6.      Perabotan apotek harus tertata rapi, lengkap dengan rak-rak penyimpanan obat dan barang lain tersusun dengan rapi, terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihan serta diletakan pada kondisi ruangan dengan temperature yang telah ditetapkan.
B.     PBF
1)      Definisi PBF
Pedagang Besar Farmasi adalah suatu usaha berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran, perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Menurut SK Mentri Kesehatan no:243/MENKES/SK/V/1990 tentang PBF sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan kefarmasian dewasa ini, maka ditetapkan peraturan Kementrian Kesehatan no:918/MANKES/PER/X/1993 bahwa PBF adalah badan hukum berbentuk persoraan terbatas atau koperasi yang memiliki izin mengadakan penyimpanan dan penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148/ MENKES/ PER/ VI/ 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi yang dimaksud dengan Pedagang Besar Farmasi, yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 ayat 12 yang berbunyi Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memilki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan tersebut juga memberikan batasan terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan Pedagang Besar Farmasi yaitu batasan mengenai :
·         Perbekalan Farmasi adalah perbekalan yang meliputi obat, bahan obat dan alat kesehatan.
·         Sarana pelayanan kesehatan adalah apotik, rumah sakit, atau unit kesehatan lainnya yang ditetapkan Mentri Kesehatan, toko obat dan pengecer lainnya.
Setiap PBF harus memiliki apoteker penanggung jawab yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat. Apoteker penanggung jawab harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedagang Besar Farmasi wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu:
a.       Dilakukan oleh badan hukum , perseroan terbatas, koperasi, perusahaan nasional, maupun perusahaan patungan antara penanam modal asing yang telah memperoleh perusahaan nasional.
b.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
c.       Memiliki Apoteker sebagai penanggung jawab dan Tenaga Teknis Kefarmasiaan yang bekerja penuh.
d.      Anggota direksi tidak pernah terlibat pelanggaran ketentuan perundang- undangan dibidang farmasi.
2)      Tugas dan fungsi PBF
a.      Tugas PBF
1)      Tempat menyediakan dan menyimpan perbekalan farmasi yang meliputi obat, bahan obat, dan alat kesehatan.
2)      Sebagai sarana yang mendistribusikan perbekalan farmasi ke sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang meliputi : apotek, rumah sakit, toko obat berizin dan sarana pelayanan kesehatan masyarakat lain serta PBF lainnya.
3)      Membuat laporan dengan lengkap setiap pengadaan, penyimpanan, penyaluran, perbekalan farmasi sehingga dapat di pertanggung jawabkan setiap dilakukan pemeriksaan. Untuk toko obat berizin, pendistribusian obat hanya pada obat-obatan golongan obat bebas dan obat bebas terbatas, sedangkan untuk Apotek, rumah sakit dan PBF lain melakukan pendistribusian obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras dan obat keras tertentu.
b.      Fungsi PBF
1)       Sebagai sarana distribusi farmasi bagi industri-industri farmasi.
2)      Sebagai saluran distribusi obat-obatan yang bekerja aktif ke seluruh tanah air secara merata dan teratur guna mempermudah pelayanan kesehatan.
3)      Untuk membantu pemerintah dalam mencapai tingkat kesempurnaan penyediaan obat-obatan untuk pelayanan kesehatan.
4)      Sebagai penyalur tunggal obat-obatan golongan narkotik dimana  PBF khusus, yang melakukannya adalah PT. Kimia Farma.
5)      Sebagai aset atau kekayaan nasional dan lapangan kerja.
2.      Pengelolaan Obat di Apotek
A.    Perencanaan
Perencanaan merupakan dasar tindakan manejer untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. Dalam perencanaan pengadaan sedian farmasi seperti obat-obatan dan alat kesehatan yang dilakukan adalah pengumpulan data obat-obatan yang akan di tulis dalam buku defacta. Sebelum perencanaan di tetapkan, umumnya di dahulukan oleh prediksi atau ramalan tentang peristiwa yang akan datang.
B.     Pengadaan
Pengadaan biasanya di lakukan berdasarkan perencanaan yang telah di buat dan di sesuaikan dengan anggaran keuangan yang ada. Pengadan barang meliputi: pemesanan, cara pemesanan, mengatasi kekosongan dan pembayaran.
a.       Pemesanan barang atau order dilakukan oleh asisten apoteker berdasarkan catatan yang ada dalam buku habis berisi catatan barang-barang yang hampir habis atau yang sudah habis di apotek.
b.       Cara pemesanan barang dilakukan dengan menuliskan surat pesanan (SP). Selain narkotika dan psikotropika meliputi tanggal, nomor pesanan, kode supplie, nama barang, satuan barang, dan jumlah barang. SP akan diambil selesman dari masing-masing PBF, apabila selesman PBF tidak datang order bisa dilakukan melalui telpon (untuk obat selainnarkotika dan psikotropika)
c.       Mengatasi pemesanan obat akibat waktu antara pemesanan dan kedatangan barang yang lama.
d.      Pembayaran dapat dilakukan dengan cara COD (Cast on delivery) atau kredit.
C.    Penerimaan
Penerimaan barang harus dilakukan dengan mengecek kesesuain barang yang datang dengan faktur dan SP. Kesesuain meliputi : nama barang, jumlah barang, satuan, harga, diskon, dan nama PBF serta mengecek masa kadaluarsanya. Faktur di periksa tanggal pesan dan tanggal jatuh temponya, lalu di tanda tangani dan di cap oleh Apoteker pengelola Apotek (APA) atau Asisten Apoteker (AA), yang mempunnyai SIK. Kemudian faktur yang sudah di tanda tangani tersebut di masukkan kedalam format pembelian.
D.    Penyimpanan
Obat dan bahan obat harus di simpan dalam wadah yang cocok dan harus memenuhi ketentuan pengemasan dan penandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyimpanan obat di golongkan berdasarkan bentuk bahan baku seperti : bahan padat di pisahkan dari bahan cair atau bahan yang setengah padat di pisahkan dari bahan cair. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan zat-zat yang bersifat higroskopis demikian pula halnya terhadap barang-barang yang mudah terbakar dan obat-obat yang mudah rusak dan meleleh pada suhu kamar. Penyimpanan dilakukan dengan cara/ berdasarkan nama penyakit, khasiat obat, dan nama generik dan paten untuk memudahkan pengambilan obat saat diperlukan.
Penyimpanan barang di Apotek Tidar Farma secara umum digolongkan menjadi tiga yaitu :
a.       Obat Bebas, Generik / Obat Paten, Obat non Narkotik dan Obat lain   yang tidak memerlukan  kondisi penyimpanan tertentu, disusun secara Alphabeth juga dibedakan berdasarkan bentuk sediaannya.
b.      Obat-obat yang memerlukan kondisi  penyimpanan  pada  suhu yang dingin disimpan dalam lemari Es, Misalnya: Suppositoria, Injeksi tertentu, dan beberapa obat lainnya
c.       Obat Narkotika dan   Psikotropika, disimpan  dalam  lemari khusus dan sesuai dengan ketentuannya.
E.     Pendistribusian Obat
1.      Penjualan Bebas
Penjualan bebas adalah penjualan obat tanpa resep. Dalam pemenkes nomor 924/Menkes/Per/X/1993 tentang obat wajib apotek no 2 menyatakan APA dapat menjual obat bebas yang di nyatakan sebagai obat wajib apotek tanpa resep dokter. Obat wajib apotek adalah obat bebas yang dapat di serahkan oleh APA kepada pasien tanpa resep dokter. Daftar obat ini di tetapkan berdasarkan SK Menkes RI Nomor 347/Menkes/SK/VIU/1997 tentang obat wajib apotek No. 1 dan keputusan Menteri Kesehatan No 924/Menkes/Per/X/1993 tentang Wajib Apotek No. 2.
2.      Penjualan Dengan Resep
Penjualan dengan resep adalah penjualan obat dengan resep dokter. Sistem pelayanan ini di apotek Kimia Farma 72 ada 6 (enam) yaitu penerimaan resep.
a)      Pemeriksaan keabsahan dan kelengkapan resep.
·         Nama, Alamat, No hp dan tanda tangan dokter penulis resep.
·         Nama obat, dosis, jumlah dan aturan pakai
·         Nama pasien, umur, alamat dan no telepon
b)      Perjanjian dan pembayaran
·         Pengambilan obat semua atau sebagian
·         Atau tidak penggantian obat atas persetujuan dokter atau pasien
c)      Peracikan
·         Penyiapan etiket  atau penandaan obat dan kemasan
·         Peracikan obat (hitung, campur, kemas)
·         Penyajian hasil akhir peracikan
d)     Pemeriksaan akhir
·         Kesesuaian hasil peracikan dengan resep.
·         Nomor resep.
·         Nomor obat, bentuk dan jenis sediaan, dosis, jumlah dan aturan pakai.
·         Nama pasien, umur, alamat dan nomor telepon.
e)      Penyerahan Obat dan pemberian informasi
Penjelasan obat harus di sertai dengan penjelasan info nama obat, bentuk dan sediaan, dosis, jumlah dan aturan pakai, cara penyimpanan, efek samping yang mungkin timbul dan cara mengatasinya, tanda terima pasien atau penerima obat.
f)       Layanan Purna Jual
·         Komunitas dan informasi dan penerima obat
·         Penggantian obat bila di perlukan atas permintaan dokter









1 komentar: