BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam adalah agama
yang suci, yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. sebagai rahmat untuk semesta
alam.
“Maka demi
Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu
(Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.”
(Q.S. An Nisaa` (4) : 65)
“Dan tidak patut
bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka.” (Q.S. Al Ahzab : 36).
Allah menciptakan manusia makhluk yang
berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang memiliki
kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan
mengembangkannya, di sisi lain ada yang memiliki skill kemampuan namun tidak
memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling
melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk
itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya Al Mudharabah.
B. TUJUAN
·
Agar mahasiswa
dapat memahami dan menjelaskan tentang Koperasi (Syirkah Ta’awuniyah).
·
Agar mahasiswa
mampu memahami Koperasi (Syirkah Ta’awuniyah)
·
Agar mahasiswa
mampu dan mengetahui hal - hal yang berkaitan dengan Koperasi (Syirkah
Ta’awuniyah).
BAB II
PEMBAHASAN
KOPERASI (SYIRKAH
TA’AWUNIYAH)
A. KOPERASI (SYIRKAH
TA’AWUNIYAH)
1.
Pengertian
Syirkah berarti ikhtilath (percampuran). Para fuqaha mendefinisikan
sebagai: Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.
Definisi ini dari mazhab Hanafi.
Sebelum membahas tentang koperasi (syirkah ta’awuniyah), syirkah secara
umum disyariatkan dengan Kitabullah, Sunnah dan Isjma’.
Di dalam Kitabullah, Allah
berfirman yang artinya:
bÎ*sù (#þqçR%2 usYò2r& `ÏB y7Ï9ºs ôMßgsù âä!%2uà° Îû Ï]è=W9$# 4
“Maka mereka bersekutu
dalam yang sepertiga.” (Q.S. An-Nisa [4] : 12)
t¨bÎ)ur #ZÏVx. z`ÏiB Ïä!$sÜn=èø:$# Éóö6us9 öNåkÝÕ÷èt 4n?tã CÙ÷èt wÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ×@Î=s%ur $¨B öNèd 3
“Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu
sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang
yang beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu” (Q.S. Shaad [38]: 24).
Di dalam As-Sunnah, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Allah SWT
berfirman: “Aku ini Ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah
seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah
berkhianat terhadap temannya Aku keluar dari antara mereka.” (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah).
Adapun para ulama telah berijma’ mengenai bolehnya berserikat (syirkah).
Lalu bagaimana dengan koperasi atau Syirkah Ta’awuniyah?
Dari segi etimologi kata “koperasi” berasal dan bahasa Inggris, yaitu cooperation
yang artinya bekerja sama. Sedangkan dari segi terminologi, koperasi ialah
suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No.
25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di
Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional
dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa
Hasil Usaha).
Dari pengertian koperasi di atas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa yaag
mendasari gagasan koperasi sesungguhnya adalah kerja sama, gotong-royong dan
demokrasi ekonomi menuju kesejahteraan umum. Keja sama dan gotong-royong ini
sekurang-kurangnya dilihat dari dua segi. Pertama, modal awal koperasi
dikumpulkan dari semua anggota-anggotanya. Mengenai keanggotaan dalam koperasi
berlaku asas satu anggota, satu suara. Karena itu besarnya modal yang dimiliki
anggota, tidak menyebabkan anggota itu lebih tinggi kedudukannya dari anggota
yang lebih kecil modalnya. Kedua, permodalan itu sendiri tidak merupakan
satu-satunya ukuran dalam pembagian sisa hasil usaha. Modal dalam koperasi
diberi bunga terbatas dalam jumlah yang sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Sisa hasil usaha koperasi sebagian Uesar dibagikan kepada anggota berdasarkan
besar kecilnya peranan anggota dalam pemanfaatan jasa koperasi. Misalnya, dalam
koperasi konsumsi, semakin banyak membeli, seorang anggota akan mendapatkan semakin banyak keuntungan. Hal ini dimaksudkan
untuk lebih merangsang peran anggota dalam perkoperasian itu. Karena itu
dikatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal.
Sebagai badan usaha, koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan akan tetapi
lebih dari itu, koperasi bercita-cita memupuk kerja sama dan mempererat
persaudaraan di antara sesama anggotanya.
2.
Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme semakin memuncak.
Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia
terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model
seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh
De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musimpaceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain.
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi
pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang
yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri
masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir
koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan
pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada
tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging,
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan
usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
diTasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
3.
Prinsip-prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat
ini adalah sebagai berikut :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi;
c. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian batas
jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
f. Pendidikan
perkoperasian; dan
g. Kerja sama
antar koperasi.
4.
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa,
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
a. Membangun dan mengmbangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai sokogurunya.
d. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama
yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.
Macam dan Jenis
Koperasi
Dalam
praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan
kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul
jenis-jenis koperasi.
a) Koperasi Berdasarkan Jenis
Usahany
Secara umum, berdasar
jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba
Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
1) Koperasi Simpan
Pinjam (KSP); KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2) Koperasi Serba
Usaha (KSU); KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya,
unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3) Koperasi Konsumsi;
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan
bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4) Koperasi
Produksi; Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran.
b) Koperasi
Berdasarkan Keanggotaannya
1) Koperasi Unit
Desa (KUD); Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan
pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi
penyuluhan teknis pertanian.
2) Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI); Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3) Koperasi Sekolah; Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti
buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan
bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
B. Koperasi dalam Pandangan
Islam
Sebagian ulama menganggap koperasi (Syirkah Ta’awuniyah) sebagai
akad mudharabah, yakni suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih,
di satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha
atas dasar profit sharing (membagi keuntungan) menurut perjanjian, dan di
antara syarat sah mudharabah itu ialah menetapkan keuntungan setiap tahun
dengan persentasi tetap, misalnya 1% setahun kepada salah satu pihak dari
mudharabah tersebut. Karena itu, apabila koperasi itu termasuk mudharabah atau
qiradh, dengan ketentuan tersebut di atas (menetapkan persentase keuntungan
tertentu kepada salah satu pihak dari mudharabah), maka akad mudharabah itu
tidak sah (batal), dan seluruh keuntungan usaha jatuh kepada pemilik modal,
sedangkan pelaksana usaha mendapat upah yang sepadan atau pantas.
Mahmud Syaltut tidak setuju dengan pendapat tersebut, sebab Syirkah
Ta’awuniyah tidak mengandung unsur mudharabah yang dinimuskan oleh fuqaha.
Sebab Syirkah Ta’awuniyah, modal usahanya adalah dari sejumlah anggota pemegang
saham, dan usaha koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar
oleh koperasi menurut kedudukan dan fungsinya masing-masmg. Kalau pemegang
saham turut mengelola usaha koperasi itu, maka ia berhak mendapat gaji sesuai
dengan sistem penggajian yang balaku. Menurut Muhammad Syaltut, koperasi
merupakan syirkah baru yang diciptakan oleh para ahli ekonomi yang dimungkinkan
banyak sekali manfaatnya, yaitu membari keuntungan kepada para anggota pemilik
saham, memberi lapangan kerja kepada para karyawannya, memberi bantuan keuangan
dan sebagian hasil koperasi untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah dan
sebagainya. Dengan demikian jelas, bahwa dalam koperasi ini tidak ada unsur
kezaliman dan pemerasan (eksploitasi oleh manusia yang kuat/kaya atas manusia
yang lemah/miskin). Pengelolaannya demokratis dan terbuka (open management)
serta membagi keuntungan dan kerugian kepada para anggota menurut ketentuan
yang berlaku yang telah diketahui oleh seluruh anggota pemegang saham. Oleh
sebab itu koperasi itu dapat dibenarkan oleh Islam.
Mengenai status hukum berkoperasi bagi urnmat Islam juga didasarkan pada
kenyataan, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang dibangun oleh
pemikiran barat, terlepas dari ajaran dan kultur Islam. Artinya, bahwa Al-Quran
dan hadis tidak menyebutkan, dan tidak pula dilakukan orang pada zaman Nabi.
Kehadirannya di beberapa negara Islam mengundang para ahli untuk menyoroti
kedudukan hukumnya dalam Islam.
Khalid Abdurrahman Ahmad, panulis Al-Tafkir Al-Iqrishadi Fi Al-Islam
(pemikiran-pemikiran ekonomi Islam), Penulis Timur Tengah ini berpendapat,
haram bagi ummat Islam berkoperasi. Sebagai konsekuensinya, penulis ini juga
mengharamkan harta yang diperoleh dari koperasi. Argumentasinya dalam
mengharamkan koperasi, ialah pertama disebabkan karena prinsip-prinsip
keorganisasian yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariah. Di
antara yang dipersoalkan adalah persyaratan anggota yang harus terdiri dari
satu jenis golongan saja yang dianggap akan membentuk kelompok-kelompok yang
eksklusif. Argumen kedua adalah mengenai ketentuan-ketentuan pembagian
keuntungan. Koperasi mengenal pembagian keuntungan yang dilihat dari segi
pembelian atau penjualan anggota di koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang
dari ajaran Islam, karena menurut bentuk kerja sama dalam Islam hanya mengenal
pembagian keuntungan atas dasar modal, atas dasar jerih payah atau atas dasar
keduanya. Argumen selanjutnya adalah didasarkan pada penilaiannya mengenai
tujuan utama pembentukan koperasi dengan persyaratan anggota dan golongan
ekonomi lemah yang dianggapnya hanya bermaksud untuk menenteramkan mereka dan
membatasi keinginannya serta untuk mempermainkan mereka dengan ucapan-ucapan
atau teori-teori yang utopis (angan-angan/khayalan).
Pendapat tersebut belum menjadi kesepakatan/ijma para ulama. Sebagai bagian
bahasan yang bermaksud membuka spektrum hukum berkoperasi, maka selain melihat
segi-segi etis hukum berkoperasi dapat dipertimbangkan dari kaidah penetapan
hukum, ushul al-fiqh yang lain. Telah diketahui bahwa hukum Islam
mengizinkan kepentingan masyarakat atau kesejahteraan bersama melalui
prinsip ishtishlah atau al-maslahah. Ini berarti bahwa ekonomi
Islam harus memberi prioritas pada kesejahleraan rakyat bersama yang merupakan
kepentingan masyarakat. Dengan menyoroti fungsi koperasi di antaranya:
1. Sebagai alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan
2. Alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
Demikian juga halnya, jika dilihat dari prinsip istihsan (metode
preferensi). Menyoroti koperasi menurut metode ini paling tidak dapat dilihat
pada tingkat makro maupun mikro. Tingkat makro berarti mempertimbangkan
koperasi sebagai sistem ekonomi yang lebih dekat dengan Islam dibanding
kapitalisme dan sosialisme. Pada tingkat mikro berarti dengan melihat terpenuhi
prinsip hubungan sosial secara saling menyukai yang dicerninkan pada prinsip
keanggotaan terbuka dan sukarela, prinsip mementingkan pelayanan anggota dan
prinsip solidaritas.
Dengan pendekatan kaidah ishtishlah dan istihsan di atas, ada kecenderungan
dibolehkannya kegiatan koperasi. Juga telah disebutkan banyak segi-segi
falsafah, etis dan manajerial yang menunjukkan keselarasan, kesesuaiandan kebaikan
koperasi dalam pandangan Islam. Secara keseluruhan hal ini telah memberi jalan
ke arah istimbath hukum terhadap koperasi. Hasil istimbath ini tidak sampai
kepada wajib, juga tidak sampai kepada haram, sebagaimana dikemukakan oleh
Khalid Abdurrahman Ahmad.
Jika demikian halnya, lantas bagaimana hukum berkoperasi? Kembali pada
sifat koperasi sebagai praktek mu’amalah, maka dapat ditetapkan hukum koperasi
adalah sesuai dengan ciri dan sifat-sifat koperasi itu sendiri dalam
menjalankan roda kegiatannya. Karena dalam kenyataannya, koperasi itu
berbeda-beda substansi model pergerakannya. Misalnya koperasi simpan pinjam
berbeda dengan koperasi yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan dan jasa
lainnya. Koperasi simpan pinjam bahkan banyak yang lebih tinggi bunga yang
ditetapkannya bagi para peminjam daripada bunga yang ditetapkan oleh bank-bank
konvensional. Tentunya hal seperti ini tidak diragukan lagi adalah termasuk
riba yang diharamkan. Adapun koperasi semacam kumpulan orang yang mengusahakan
modal bersama untuk suatu usaha perdagangan atau jasa yang dikelola bersama dan
hasil keuntungan dibagi bersama, selagi perdagangan atau jasa itu layak dan
tidak berlebihan di dalam mengambil keuntungan, maka dibolehkan, apalagi jika
keberadaan koperasi itu memudahkan dan meringankan bagi kepentingan masyarakat
yang bersangkutan.
BAB III
P E N U T U P
A. Kesimpulan
koperasi ialah suatu
perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.
B. Saran
Dalam makalah ini sangat
banyak ditemukan kekurangan dan kesalahan dalam penulisan maupun penyajian
materi, maka kami dari pemakalah sendiri memohon kepada teman-teman semua agar
bersedian memberikan kritikan dan saran agar kedepannya kami bisa lebih baik
dalam menyajikan makalah.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Al Baghdadi, Abdurrahman,
1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta.
Ø Hasan,
M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer
Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Ø Mahjuddin,
1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa
Kini, Kalam Mulia, Jakarta
Ø Uman,
Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci,
Surabaya.
Ø Zuhdi,
Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar