Cari Blog Ini

Selasa, 28 Mei 2013

Zakat profesi



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Zakat Profesi dalam Perspektif Hukum Islam. Sebagaimana kajian yang dilakukan sebelumnya baik tentang hukum pajak atau pun berkaitan dengan penyaluran harta zakat untuk kemaslahatan umum, maka di sini juga disebutkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang telah dititahkan oleh Yang Maha Kuasa kepada umat Islam. Ia adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan yang selama ini hanya terpaku pada jenis yang telah ditentukan. Perkembangan peradaban membuat banyaknya hal-hal baru bermunculan, tak terkecuali bidang pekerjaan. Hal ini memerlukan pengawasan dari syari’at terhadap hal-hal kontemporer. Pesatnya kemajuan zaman berimbas pada banyaknya pekerjaan baru yang belum pernah ada ketentuan zakatnya, padahal ia merupakan jenis pekerjaan yang memiliki penghasilan cukup besar melebihi penghasilan dari jenis harta yang pernah ditentukan zakatnya pada masa lampau. Para ulama dituntut mampu memecahkan persoalan ini. Melalui Muktamar Internasional diputuskan bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan professional juga diwajibkan zakat atasnya.









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Zakat Profesi
  1. Pengertian Zakat Profesi
Ditinjau dari segi bahasa zakat berarti suci, berkah, tumbuh, dan terpuji. Adapun secara istilah para ulama mempunyai pandangan tersendiri mengenai pengertian zakat, di antaranya:
a.          Al Mawardi, “Zakat adalah harta tertentu yang diberikan kepada orang tertentu, menurut syarat-syarat tertentu pula
b.         Yusuf Qardawi, “Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak
Selanjutnya mengenai pengertian profesi adalah sebuah pekerjaan, usaha profesi, atau pemberian jasa yang menghasilkan. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa profesi adalah “pekerjaan sebagai atas keahliannya sebagai mata pencahariannya” Mahjuddin di dalam bukunya mengatakan bahwa yang dimaksud profesi adalah suatu pekerjaan tetap dengan keahlian tertentu yang dapat menghasilkan gaji, honor, upah atau imbalan, seperti profesi dokter, guru, dosen, pengacara, pegawai negeri, dan yang lainnya. Fachrudin, sebagaimana yang dikutip oleh Muhammad di dalam buku Zakat Profesi, mengatakan :
Profesi adalah segala usaha yang halal yang mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak dengan cara yang mudah, baik melalui suatu keahlian tertentu atau tidak.
Dari beberapa pengertian zakat dan profesi di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud zakat profesi adalah harta zakat yang dikeluarkan dari sumber usaha profesi atau pendapatan dari penjualan jasa. Hal ini selaras dengan pengertian yang diberikan oleh Ahmadi dan Yeni Priyatna Sari, yakni :
Harta yang diperoleh dari pemanfaatan potensi yang ada pada dirinya dan dimiliki   dengan kepemilikan yang baru dengan berbagai macam upaya pemilikan yang syar’i, seperti: hibah, upah kerja rutin, profesi dokter, penceramah, arsitek, pengacara, akuntan, dan lain-lain.
  1. Landasan hukum zakat profesi
Mengenai dalil kewajiban berzakat dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian. Yang pertama adalah dalil-dalil kewajiban zakat yang secara khusus menyebutkan jenis zakat tersebut, seperti zakat emas dan perak, zakat hewan ternak, dan yang lainnya. Dan yang kedua adalah dalil umum mengenai zakat seperti firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 219 dan 267,
... وَيَسْئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ قُلِ اْلعَفْوَ ...
Artinya: “…Dan mereka bertanya kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, Kelebihan (dari apa yang diperlukan)…” (QS. Al Baqarah: 219)
ياَ أَيُّهَا اَّلذِيْنَ أَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّببَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ ...
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267)
Selain itu terdapat pula hadits dari Nabi Muhammad sewaktu beliau mengutus Mu’adz ke negeri Yaman yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang artinya: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka untuk membayar zakat harta yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di kalangan mereka”(muttafaqun ‘alaih).
Meskipun tidak pernah disebutkan secara langsung di dalam Al Qur’an maupun Sunnah Nabi Muhammad, jika dalil-dalil umum tentang zakat dikaji lebih mendalam lagi maka akan ditemukan sebuah isyarat akan berlakunya hukum zakat bagi profesi. Isyarat tersebut berupa perintah umum untuk mengeluarkan zakat terhadap harta yang melebihi kebutuhan. Dewasa ini pekerjaan seseorang sebagai professional mempunyai penghasilan yang cukup besar. Abdul Ghofur Anshori menyatakan apabila seorang petani yang pada zaman sekarang ini bersusah payah menanam dan memelihara sawahnya serta memanennya saja dikenakan wajib zakat apalagi seorang professional yang memiliki penghasilan cukup besar dengan pekerjaan yang tidak menuntut etos kerja super keras layaknya petani.
Adanya zakat profesi dipertegas oleh konsensus yang dihasilkan dalam Muktamar Internasional tentang zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 atau 30 April 1984. Para peserta muktamar tersebut telah bersepakat tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishab.
  1. Ketentuan zakat profesi
Setiap jenis zakat mempunyai nishab yang menjadi batas minimal timbulnya kewajiban mengeluarkan zakat. Adapun mengenai nishab zakat profesi terdapat tiga pendapat terhadapnya, sebagaimana yang penulis simpulkan dari buku Zakat dalam Perekonomian Modern.Yang pertama menganalogikan zakat profesi kepada zakat perdagangan, sehingga nishabnya adalah 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5 persen dan dikeluarkan setahun sekali setelah dikurangi kebutuhan pokok. Yang kedua menganalogikan kepada zakat pertanian dengan nishab senilai 653 kilogram padi atau gandum dengan kadar zakat 5 persen dan dikeluarkan setiap kali mendapatkan penghasilan atau gaji. Dan yang terakhir menyandarkan analogi zakat profesi kepada zakat rikaz, sehingga tidak ada nishab pada zakat profesi dan dikeluarkan dengan kadar 20 persen setiap kali menerima penghasilan atau gaji.
B.     Kontroversi zakat profesi
Zakat profesi merupakan hal baru di dunia Islam yang muncul belakangan ini. Pro dan kontra mewarnai perdebatan mengenai hal tersebut. Selain pihak yang menyepakati adanya zakat profesi juga terdapat pihak lain yang menolak keberlakuan zakat model ini. Pihak yang kontra terhadap zakat profesi berdalih bahwa zakat berikut jenis-jenisnya adalah bentuk ibadah tauqifi, yakni ibadah yang telah ditetapkan oleh ajaran agama sehingga tidak boleh diutak-atik. Selain itu ada juga yang menyatakan kekeliruan terhadap qiyas zakat profesi, khususnya terhadap kalangan yang mengqiyaskan zakat profesi kepada zakat pertanian secara universal, yang mana hasil pertanian baru dapat dipanen sekitar 2-3 bulan dan kadar zakatnya adalah 5 persen untuk yang diairi dan 10 persen untuk yang tidak diairi, sedangkan untuk kadar zakat profesi yang ditentukan dipungut setiap bulan saja masih diperdebatkan. Kelompok ini juga mengatakan bahwa menganalogikan zakat profesi kepada zakat rikaz adalah bentuk kezhaliman, hal itu disebabkan kebutuhan manusia berbeda-beda dan dipenuhi melalui penghasilan atau gaji yang ia dapatkan tersebut dan jika harus dipotong 20 persen setiap bulan maka ia akan mengalami kesulitan di dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menanggapi pernyataan pihak yang kontra terhadap zakat profesi, penulis beranggapan bahwa argumen yang mereka berikan dapat diambil hikmahnya. Allah telah berfirman di dalam surat Al Baqarah ayat 219 yang pada intinya menentukan secara umum bahwa zakat diambil dari hasil kelebihan dari kebutuhan, tak terkecuali penghasilan dari profesi. Adapun orang-orang yang justru kekurangan dalam hal pemenuhan kebutuhan maka baginya tidak ada kewajiban zakat. Penulis berpendapat bahwasanya zakat profesi tetap dibebankan kepada mukallaf yang memiliki pekerjaan atau seorang professional, sebagaimana argumen dan landasan hukum yang telah penulis paparkan pada pembahasan sebelumnya.
Adapun zakat profesi lebih utama diqiyaskan kepada zakat emas atau zakat perdagangan dan zakat hasil pertanian. Namun khusus untuk pekerjaan bernilai prestise yang tinggi, seperti pejabat, artis, dokter, dan yang lainnya, yang merupakan bentuk komoditi paling menguntungkan saat ini dapat lebih diharapkan untuk menyadari diri untuk mengqiyaskan kepada zakat pertanian, yang juga merupakan komoditi terlaris pada zaman perkembangan Islam di Madinah, dengan kadar 5 persen (disebabkan profesi merupakan pekerjaan yang menggunakan keahlian dan tenaga manusia) yang dikeluarkan setiap bulan atau setiap mendapatkan penghasilan.
C.    Penutup
Ada tiga pendapat mengenai nishab zakat profesi, Pertama menganalogikan zakat profesi kepada zakat perdagangan, sehingga nishabnya adalah 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5 persen dan dikeluarkan setahun sekali setelah dikurangi kebutuhan pokok. Yang kedua menganalogikan kepada zakat pertanian dengan nishab senilai 653 kilogram padi atau gandum dengan kadar zakat 5 persen dan dikeluarkan setiap kali mendapatkan penghasilan atau gaji. Dan yang terakhir menyandarkan analogi zakat profesi kepada zakat rikaz, sehingga tidak ada nishab pada zakat profesi dan dikeluarkan dengan kadar 20 persen setiap kali menerima penghasilan atau gaji.























Ø  Hassan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008,
Ø  Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, cet. IX, Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 2006,
Ø  Santoso, Kamus Bahasa Indonesia, Surabaya: Pustaka Agung Harapan,
Ø  Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, cet. V, Jakarta: Kalam Mulia,                
Ø  Muhammad, Zakat Profesi, Jakarta: Salemba Diniyah,
               


Tidak ada komentar:

Posting Komentar