Cari Blog Ini

Minggu, 26 Mei 2013

Hukum Silikon



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Silikon cair yang telah dilarang
digunakan sejak tiga puluh tahun lalu,
ternyata sampai saat ini masih beredar.
Zat kimia berbahaya ini kerap masih
disalahgunakan, menyuntik organ tubuh tertentu dengan tujuan estetika.
Akibatnya, selama tiga tahun terakhir
PERAPI menangani sedikitnya 249 kasus
gangguan organ akibat penyuntikan
silikon cair.
Sekretaris Jendral Pehimpunan Ahli Bedah Plastik Indonesia (PERAPI)
Theddeus O.H Prasetyono
mengungkapkan hal itu di Jakarta hari
ini.Itu baru laporan dari 15% anggota
PERAPI, jumlah kasus sebenarnya bisa
jauh lebih besar, seperti fenomena gunung es.
Banyak jalan menuju Roma, begitulah
kata pepatah. Pepatah inipun berlaku di
dunia kecantikan. Banyak cara dan
usaha untuk mempercantik diri. Dari
cara yang alami hingga non alami. Untuk cara non alami, hasilnya dijamin instan.
Sebut saja misalnya totok wajah, sedot
lemak, suntik silikon atau bedah plastik.
Cara-cara tersebut acapkali dilakukan
kaum wanita untuk mempercantik diri.
B.     Tujuan
  1. Untuk memenuhi tugas agama yang
    telah di berikan.
  2. Untuk mengetahui penggunaan silikon
    menurut medis dan hukum islam.
  3. Untuk mengetahui dampak / bahaya silikon.









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Silikon adalah polimer non organik yang
bervariasi, dari cairan, gel, karet, hingga
sejenis plastik keras. Beberapa
kareateristik silikon, tak berbau, tak
berwarna, kedap air, serta tak rusak terhadap bahan kimia dan proses oksidasi,
tahan terhadap suhu tinggi serta tidak
dapat menghantarkan listrik. Pertama
kalai digunakan untuk membuat lem,
pelumas, katup jantung buatan hingga
implan payudara.
B.     Macam-Macam Silikon
  1. Silikon Cair
    Silikon cair yang umumnya silikon
    industri, biasa digunakan untuk pelapis
    mesin, pelumas mesin, peralatan rumah
    tangga, dot bayi serta penambal akuarium.
  2. Silikon Gel
    Silikon gel adalah campuran silikon padat
    dan cair yang dibungkus dengan lembar
    silikon, biasanya digunakan mengisi
    implan payudara.
  3. Silikon Padat
    Silikon padat terdiri atas lembar silikon
    atau bentuk implan jadi buatan pabrik,
    digunakan untuk keperluan tertentu
    seperti protesis katup jantung, testis
    tiruan serta implan hidung dan pipi.
C.    Penggunaan
Silikon
Memiliki penampilan fisik yang cantik
merupakan idaman semua wanita. Tak
heran, banyak cara yang dilakukan
untuk mendapatkannya. Salah satunya
mengubah bentuk salah satu organ tubuh agar lebih menarik. Sayang, terkadang cara yang dilakukan
tidak aman, misalnya menggunakan
suntik silikon.
Melakukan suntik silikon
tidak direkomendasikan secara medis.
Metode itu bisa menimbulkan reaksi alergi. Bentuknya bisa bermacam-macam. Mulai dari kulit memerah hingga
memicu kanker. Alhasil, bukan cantik
yang didapatkan, tapi malapetaka.
Dokter spesialis bedah Riswan Joni
mengatakan, penggunaan suntik silikon atau silikon cair tidak direkomendasikan
secara medis. Apalagi dilakukan orang
bukan ahlinya seperti di salon-salon. “Itu
sangat berbahaya. Silikon cair biasanya
digunakan untuk melemaskan mesin. Menurut dia, suntik silikon cair bisa
mengakibatkan perubahan bentuk tubuh
yang tidak sesuai yang diinginkan.  Selain itu, silikon cair juga bisa menyebabkan
infeksi terus-menerus, bagian tubuh yang
disuntik mengeras, bahkan membatu.
“Hasilnya sering kita lihat, kulit memerah
hingga meradang. Jika berlanjut, bisa
jadi kanker,” katanya.
Malah untuk mengeluarkan kandungan
silikon cair lebih sulit daripada
memasukkannya ke dalam tubuh karena
mudah menyebar tidak hanya pada
daerah yang disuntik. “Silikon cair juga
tidak bisa diambil kembali dari jaringan secara menyeluruh. Dan bila sudah
mengakibatkan gangguan, akan sulit
disembuhkan dan biaya penyembuhannya
sangat mahal," jelasnya. Sebenarnya, untuk tujuan tersebut, dunia
kedokteran saat ini menggunakan silikon padat. Metode itu lebih aman dan tidak
menjadi benda asing dalam tubuh serta
sudah diuji secara ilmiah. “Biasanya
yang melakukannya dokter bedah
plastik,” katanya. Silikon memang bermacam-macam.
Pertama, silikon cair yang memang
banyak digunakan di salon untuk
memperbesar payudara dan mengubah
bentuk wajah. Cara itu jelas tidak aman.
“Ini hanya digunakan untuk industri,” ucapnya.
Kedua, silikon gel. Silikon itu merupakan
campuran antara silikon padat dan
bentuk cair, digunakan sebagai bahan
pengisi implant payudara; dibungkus
menggunakan lembar silikon (silicones
sheet) berbentuk suatu kantong (silicones bag).
Ketiga, silikon padat. Terdiri atas lembar
silikon untuk pembungkus implan
payudara, bentuk blok, atau bentuk
implan jadi (buatan pabrik) untuk suatu
kegunaan tertentu (misal protesis katup jantung, testis tiruan, implan hidung dan
pipi, dsb). ”Ini lebih aman dimasukkan
dalam tubuh manusia dan teruji secara
ilmiah,” ujarnya.
Untuk mmelakukan perubahan bentuk
tubuh demi tujuan rekontruksi maupun estetik, yang dianjurkan adalah
penggunaan silikon padat. Yang
melakukannya harus ahlinya melalui
operasi bedah plastik.
D.    Dampak penggunaan
Silikon
Sebagian besar orang mengambil jalan
pintas karena ingin mendapatkan hasil
yang cepat. Terlebih lagi jalan ini
ditempuh dengan mengorbankan biaya
yang secara ekenomis tidak sedikit. Semakin besar kita mengeluarkan uang,
semakin cepat pula hasil yang dirasakan.
Hal ini dilakukan, karena kebanyakan
orang enggan untuk melakukan hal-hal
yang bersifat alami. Sebagai contoh, orang
enggan untuk melakukan diet karena proses yang dilakukan sangat panjang
dan memakan waktu. Hasil yang
diinginkan tidak bisa langsung dirasakan
saat itu juga.
Akibatnya banyak dampak yang buruk
yang dihasilkan karena jalan pintas dalam memparcantik diri, terlebih dalam
menggunakan silikon yaitu bisa
menyebabkan alergi, kulit memerah,
meradang, kanker, kematian.
E.     Hukum Penggunaan
Silikon
Meski upaya mempercantik diri dan
membentuk tubuh ideal menjadi hak asasi
semua manusia, masih banyak upaya
mencapai hal tersebut dengan cara keliru.
Salah satunya adalah penggunaan implan atau suntikan silikon cair yang di dunia
kedokteran sendiri sudah dilarang.
Hanya satu kata untuk penggunaan
silikon cair yaitu HARAM, dan BOLEH
jika menggunakan silikon padat. Itu
sudah berlaku bagi dunia kedokteran di seluruh dunia,” kata spesialis bedah
plastik RS Dr. Hasan Sadikin (RSHS)
Bandung, Dr. Teddy O.H. Prasetyono,
Sp.B.K.






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Silikon adalah polimer non organik yang
bervariasi, dari cairan, gel, karet, hingga
sejenis plastik keras. Beberapa
kareateristik silikon, tak berbau, tak
berwarna, kedap air, serta tak rusak terhadap bahan kimia dan proses oksidasi,
tahan terhadap suhu tinggi serta tidak
dapat menghantarkan listrik. Pertama
kalai digunakan untuk membuat lem,
pelumas, katup jantung buatan hingga
implan payudara.
Dampak penggunaannya adalah alergi,
kulit memerah, meradang, kanker,
kematian. Dan hukum islam dalam
penggunaan silikon adalah HARAM jika
dilakukan tidak sesuai fungsi
penggunaannya sendiri dan jika tidak dilakukan oleh orang yang ahli (ahli
bedah).
B.     Saran
Jangan menggunakan silikon
semabarangan karena bisa membahayakan
tubuh kita sendiri dan bisa menyebabkan
kematian. Oleh karena itu gunakanlah
bahan alami sebagai obat untuk mempercantik diri, seperti halnya minum
air putih 8 gelas perhari, olahraga dan
budayakan hidup sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar